SHOLAT GHOIB BAGI KORBAN KECELAKAAN PESAWAT

0
348

JIC – Ketika terjadi kecelakaan pesawat, maka jatuhlah banyak korban yang terkadang sulit untuk diidentifikasi. Ada yang tenggelam dan ada pula yag hanya ditemukan sebagian tubunya. Bagi umat Islam yang hendak melakukan sholat ghaib, hal ini sedikit membingungkan karena tidak semua penumpang beragama Islam. Lantas seperti apa cara menyolatkannya?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui bahwa sholat ghaib adalah sholat yang dilakukan tatkala seorang muslim yang meninggal dunia pada tempat yang jauh dan tidak mungkin didatangi. Hal ini sebagaimana perbuatan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Ketika beliau mendengar kabar meninggalnya Raja Najasyi yang telah masuk Islam, beliau melakukan sholat ghaib.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR. Al-Bukhari no. 1337)

Berniat Mensyolatkan Jenazah Muslim

Sunnah sholat ghaib ini hanya diperuntukkan bagi jenazah yang muslim saja. Karena Allah melarang untuk mensholatkan jenazah orang munafik dan kafir.

وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

“Dan janganlah sekali-kali kamu menshalatkan jenazah salah seorang diantara mereka (orang-orang munafiq) selama-lamanya, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di atas quburnya. Sesungguhnya mereka itu telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasiq.”  (QS. At-Taubah : 84)

Karena inti dari sholat jenazah atau sholat ghaib adalah mendoakan si mayit. Walau pun kita tidak mengetahui namanya atau jenis kelaminnya. Selama ia muslim, maka kita dianjurkan untuk mendoakannya.

Jenazah yang Tidak Diketahui Identitasnya

Ketidak-harusan mengetahui identitas jenazah ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kiabnya Al-Majmu. Beliau menerangkan bahwa niat sholat ghaib cukup hanya dalam rangka menggugurkan kewajiban fardhu kifaiyyah.

(الصحيح) الاكتفاء بمطلق نية الفرض ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه، صرح به البغوي وغيره

“Yang benar adalah cukup dengan niat untuk melaksanakan kewajiban (kifaiyyah) secara umum saja. Tidak perlu menspesifikasikan niat pada mayit (yang hendak ia shalatkan). Seperti seorang berniat, shalat saya ini untuk Zaid atau Amr, laki-laki atau perempuan. Jadi cukup meniatkan shalat jenazah untuk mayit yang bersangkutan. Bila ia sebagai makmum, kemudian ia berniat sebagaimana niat imam (red. tanpa harus mencari tau niat sang imam) maka itu sudah mencukupi. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Baghawi dan yang lainnya.” (Al-Majmu’, 5/187)

Hal ini juga diperjelas dengan keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar :

ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى

“Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup.”  (Kifayatul Akhyar, hlm. 162).

Sehingga jelaslah bahwa niat sholat ghaib cukup hanya dalam rangka melaksanakan fardhu kifaiyyah saja. Tidak harus kita mengetahui identitas jenazah, baik dia seorang laki-laki atau perempuan, muslim atau kafir. Maka, cukuplah kita niatkan hanya untuk mensholatkan jenazah yang muslim saja. Wallahu ‘alam bish showab.

Sumber : kiblat.net

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

fifteen + 18 =