SIAPAKAH ORANG YANG BERHAK MENERIMA DAGING HEWAN QURBAN?

0
261

JIC – Orang yang melakukan ibadah kurban boleh mengkonsumsi daging hewan kurbannya, sebagiannya boleh diberikan kepada orang-orang fakir untuk mencukupi kebutuhan mereka pada hari itu, diberikan kepada kerabat untuk menyambung silaturrahim, diberikan kepada tetangga sebagai bantuan dan boleh juga diberikan kepada teman-teman untuk mengokohkan ikatan persaudaraan.

Menyegerakan pembagian hewan kurban pada hari raya lebih baik daripada hari kedua dan seterusnya, sebagai penghibur bagi mereka pada hari itu. Berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla :

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.[Ali Imrân/3:133]

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.[al-Baqarah/2:148]

Dan daging kurban boleh juga diberikan kepada tukang sembelih, tapi bukan sebagai upah. Upah tidak boleh diambilkan dari binatang kurban.

Sumber : almanhaj.or.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × 2 =