STEI TAZKIA RESMIKAN PUSAT KAJIAN FINTECH SYARIAH

0
253

JIC, Jakarta — Perkembangan teknologi digital mendorong perubahan di semua lini, termasuk di dunia keuangan. Salah satunya adalah dengan hadirnya financial technology (fintech). Tidak hanya merambah di sistem keuangan konvensional, fintech kini juga sudah masuk di sistem keuangan syariah.

Baru-baru ini, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia meresmikan pusat kajian Fintech Syariah. Kehadiran pusat kajian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang perkembangan Fintech di Tanah Air.

Selain itu, pusat kajian ini juga mengkaji mengenai peluang yang bisa dioptimalkan dan tantangan Fintech Syariah yang akan dihadapi. Lalu nilai-nilai syariah yang harus menjadi landasan dan acuan dalam setiap kegiatan atau transaksi Fintech.

Peresmian pusat kajian Fintech Syariah ini berbarengan dengan kegiatan seminar bertajuk “Islamic Fintech Seminar Series, Arah dan Tantangan Fintech Syariah di Indonesia”. Seminar ini menghadirkan para ahli dengan latar belakang yang berbeda dan membahas Fintech Syariah dari berbagai sisi dan sudut pandang yang berbeda.

Mereka diantaranya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Dr. Hendrikus Passagi dan Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif Indonesia Dr. Ir. Hari Santosa Sungkari, M.H. Keduanya membahas masalah regulasi dan upaya-upaya pemerintah (badan terkait) untuk menunjang perumbuhan dan perkembangan Fintech di Indonesia.

Kemudian, hadir pula Founder of Paytren,  Ustadz Yusuf Mansur, Chairman of Indonesia Startup Center I-Grow, Dr. Muhaimin Iqbal, dan Vice President IT Operator & Application Development Eko Budhi Suprasetiawan selaku praktisi (pelaku sektor Fintech). Ketiganya membahas peluang dan tantangan yang dihadapi dalam perkembangan Fintech di Indonesia.

Selain itu, hadir pula Kepala Divisi Dana & Transaksi BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari, S.H. narasumber dari dunia perbankan. Rima membahas peluang dan kerjasama dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan untuk kenyamanan para nasabah.

Perwakilan dari bidang akademisi yang diwakili oleh Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc. (Wakil Ketua STEI Tazkia) dan Dr. Mahbubi Ali (Research Fellow of International Institute of Advanced Islamic Studies & Dosen Pascasarjana STEI Tazkia) yang membahas dari sisi pencatatatan keuangan (auditing) kegiatan Fintech dan kesesuaian kegiatan Fintech dengan nilai-nilai Syariah.

Dalam pemaparannya, Murniati Mukhlisin mengatakan setidaknya ada enam acuan yang harus dipegang oleh fintech syariah, yaitu aspek hukumnya, tata kelolanya, akuntansinya, audit, pengawasan syariahnya, dan etikanya. Enam acuan ini tidak lahir begitu saja, melainkan melalui serangkaian kajian dan diskusi.

Doktor akuntansi lulusan Adam Smith Business School, University of Glasgow, Skotlandia, ini memaparkan sampai saat ini belum ada fintech syariah dalam artian resmi memiliki izin dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, trennya akan ke sana dan STEI Tazkia menyiapkan diri sebagai pakarnya, sejak awal.

“Bulan ini kami mendirikan 11 pusat studi. Tujuannya, sebagai wadah bagi dosen-dosen di STEI Tazkia untuk berdiskusi dengan praktisi dan ahli di luar Tazkia. Diharapkan banyak pemikiran yang bisa dijadikan kajian strategis dan bisa dijadikan acuan bagi industri. Khusus pusat studi fintech syariah ini ternyata luar biasa,” paparnya.

Ia menyebutkan bahwa pusat kajian Fintech Syariah ini bukan hanya untuk bicara di forum yang tidak ada hasilnya, yang tidak bisa dijadikan rujukan bagi industri. “Karena itu, fintech syariah ini kami dahulukan. Yang urgent juga, koperasi syariah. Kami juga akan meluncurkan pusat kajiannya,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa output dari pusat kajian ini adalah policy direction. “Hasil riset yang nanti bisa dibentangkan ke industri dan pelaku yang lain. Enam hal tadi yang akan menjadi acuan bagi para pelaku fintech syariah. Lalu untuk publik, yang paling penting adalah bagaimana kita melindungi hak publik,” tandasnya.

Sumber ; gomuslim.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

four × two =