SUDAH SEHARUSNYA PEJABAT NEGARA MENJADI TELADAN DALAM BERZAKAT

0
244

petugas-sedang-melayani-pengunjung-di-kantor-badan-amil-zakat-_140612141310-711

JIC, MANADO — Para pejabat negara di Tanah Air, sudah seharusnya menjadi telada dalam berzakat. Apalagi, zakat sesungguhnya mampu menjadi solusi permasalahan ekonomi umat.

Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, pengelolaan zakat merupakan pengkoordinasian terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Sedangkan mengacu kepada hakekat zakat itu sendiri, Machasin memandang, bahwa sudah seharusnya masyarakat memahami potensi zakat umat.

Pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi penataan pelayanan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan. “Untuk itu, pejabat terkait harus memahami regulasi tentang zakat,” kata Machasin dalam acara peningkatan pemahaman peraturan perundang-undangan zakat di Provinsi Sulut,  belum lama ini.

Dirjen menghimbau, agar peserta acara memahami tentang UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat. Peserta acara merupakan Kasi Bimas Islam dan stakeholder terkait dari  kota/kabupaten se Provinsi Sulawesi Utara.

Karena itu, Dirjen mengajak, para pejabat agar menjadi contoh dalam berzakat. “Sudah seharusnya para pejabat negara menjadi teladan dalam berzakat”, ujar Machasin.

Dirjen menyampaikan, bahwa para pejabat negara harus mampu mendorong masyarakat atau paling tidak orang-orang dalam lingkungan di wilayah kerjanya melakukan optimalisasi pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Untuk itu, sangat penting bagi pejabat terkait melakukan koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan Baznas.

Machasin juga menyarankan, cara agar para pegawai bisa optimal berzakat secara rutin. Yaitu, pertama dengan melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai zakat kepada seluruh pegawai yang beragama Islam di instansinya masing-masing. Kedua dengan cara mendorong dan memfasilitasi mereka agar bisa langsung berzakat melalui Baznas.

Dalam hal ini, Dirjen mencontohkan, beberapa Kementerian yang telah melakukan kerja sama langsung dengan Baznas. Dimana mereka bersama Baznas telah membangun  kesepakatan untuk mengkoordinir pengumpulan zakat melalui bagian keuangannya sebelum gaji pegawai dibagikan. Sehingga gaji yang diterima pegawai sudah dikeluarkan zakatnya. Hal ini selain mengoptimalisasi pengumpulan zakat, juga memberikan ketenangan batin bagi muzaki yang berkewajiban menunaikan zakat.

Sumber : kemenag.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

13 + ten =