SUPAYA ‘TAK TERPAPAR PHK’, PEMERINTAH IZINKAN WARGA BERUSIA DI BAWAH 45 TAHUN BERAKTIVITAS KEMBALI

0
272
ANTARA FOTO/FAUZAN
Image captionSeorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, 1 Mei lalu.

JIC, — Pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas meski pandemi virus corona masih berlangsung. Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan agar kelompok usia tersebut tidak kehilangan mata pencarian.

“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,” kata Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui video conference, Senin (11/05).

“Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK,” tambahnya.

 

Meski diperbolehkan untuk tetap beraktivitas, tambah Doni, kelompok usia di bawah 45 tahun tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Doni mengklaim warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan mengingat tingkat kematian kelompok ini hanya 15% dari total warga yang terpapar Covid-19.

Dia juga menyebut kelompok usia ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

“Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala,” kata Doni.

Doni mengatakan kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45%. Kemudian 40% lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki riwayat penyakit, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

“Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” kata Doni.

Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan ini agar tetap di rumah dan menjaga jarak dari orang lain.

mudikHak atas fotoANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO
Image captionPolisi meminta keterangan dari penumpang bus yang akan mudik saat operasi pengamanan dan penyekatan wabah COVID-19 di Badung, Bali, Minggu (3/5). Bus yang membawa sekitar 39 penumpang menuju Sidoarjo, Jawa Timur, itu digiring untuk menjalani pemeriksaan di Polres Badung karena surat izin jalan bermasalah dan diduga mengambil penumpang di luar terminal.

Pengecualian perjalanan

Sebelum memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas, pemerintah telah mengizinkan tiga kelompok masyarakat untuk bepergian ke luar kota dengan sejumlah syarat. Tiga kelompok masyarakat itu mencakup aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, masyarakat dengan alasan mendesak, dan WNI yang kembali dari luar negeri,

Peneliti kesehatan masyarakat Universitas Indonesia, Budi Haryanto, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi membuat penularan Covid-19 di Indonesia akan terus terjadi.

“Dengan banyaknya jumlah orang yang beralasan untuk melakukan perjalanan penting, ini semua potensi (penularan)…Semakin banyak orang di jalan, semakin banyak orang ketemu, ya potensi besar,” kata Budi.

“Kapan kita mau menyelesaikan penularan yang justru terjadi dari kedekatan satu orang ke orang lainnya?”

 

Sumber : bbcindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

20 − eight =