Jakarta (islamic-center.or.id)–Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tindakan kekerasan, intimidasi, maupun ancaman fisik tidak dapat dibenarkan dalam menyelesaikan persoalan terkait pendirian tempat ibadah. Pernyataan ini merespons peristiwa pembubaran kegiatan jemaat Gereja Kristen...