Home News Update Islam Indonesia TANGGAPI RENCANA PEMOTONGAN GAJI PNS MUSLIM UNTUK ZAKAT, TAUFIK: AKAN SANGAT KOMPLEKS...

TANGGAPI RENCANA PEMOTONGAN GAJI PNS MUSLIM UNTUK ZAKAT, TAUFIK: AKAN SANGAT KOMPLEKS DAN RUWET

0
319

JIC, JAKARTA— Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menanggapi hal terkat kebijakan Jokowi yang akan memotong 2,5 persen gaji PNS muslim untuk zakat.

Taufik menilai hal tersebut akan menjadi permasalahan dan pengaturan di dalamnya akan sangat kompleks dan ruwet.

“Ini yang harus ditata. Zakat itu sebenarnya antara satu sisi kesadaran fardhu, keharusan. Cuma harus diatur juga bagaimana mekanismenya jangan sampai ini menjadi di generalisir,” kata Taufik,pada Selasa (6/02/2018) kemarin.

Ia menjelaskan, harus jelas lembaga mana yang ditugasi mengerjakan pemotongan zakat PNS muslim. Lalu perlu juga dilakukan koordinasi antar pemerintah untuk menghindari perbedaan pandangan soal zakat.

“Nanti pandangan zakat menurut MUI beda Kemenag. Nanti menag beda dengan ASN. Mungkin beda dengan Menkeu. Nah ini harus disatukan. Harus dalam bentuk paling tidak Kepres atau PP atau ketentuan perundangan yamg ada juga,” kata Taufik.

Taufik menilai pemotongan gaji PNS ini perlu ada komitmen, kebersamaan, dan keikhlasan. Ia mempertanyakan bagaimana kalau yang bersangkutan sudah berzakat di tempat lainnya.

“Ini juga perlu diatur. Dia mungkin ada kebiasaan yang dia lakukan tanpa harus ada pemerintah, menteri, dia sudah ada kesadaran pajak untuk zakat, pajak akhirat itu kan zakat. Tapi kemudian kalau ditambah lagi dipotong gaji ini kan jadi overlapping banyak hal,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan dirinya bukan berarti tak setuju dengan rencana kebijakan ini. Tapi harus diatur lebih dulu sehingga kalau ada yang melanggar dan taat ada hukuman dan penghargaannya. Sebab persoalan ini dianggap kompleks.

“Jangan hanya sekadar melempar wacana menurut saya. Itu harus dikonkretkan dan harus berhati-hati dalam ber-statement,” pungkasnya. []

Sumber : islampos.co.id

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × three =