Dalam pengakuannya kepada penyidik, Junaedi menyebut dirinya ditipu oleh SY yang mengaku sebagai orang dari Kementerian Agama.
Mulanya, oknum yang mengaku dari Kemenag tersebut menawarkan kuota tambahan kepada Junaedi bagi calon haji yang ingin dipercepat keberangkatan menuju tanah suci. Biayanya mulai Rp 5-35 juta per orang.
“Uang para calon jamaah tersebut diterima tersangka (Junaedi) dan sebagian besar dikirimkan kepada rekening bank milik saudara SY,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera, Kamis (8/8).
“Junaedi sudah kita tahan. Dia sudah mengambil uang 59 orang itu. Kalau dia (korban) tertipu, ya lapor, yang jelas dia mengambil uang kok,” kata Barung.
Kemenag bentuk tim investigasi
Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag Kanwil Jatim, Sugianto mengatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi. Tim tersebut akan mendalami ASN yang diduga terlibat.
“Tim sudah memanggil ASN Kemenag yang terindikasi terlibat, sekarang masih bekerja, belum selesai, tunggu hasilnya ya,” kata Sugianto.
Sebelumnya, 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim beberapa waktu lalu. Mereka yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena gagal berangkat haji pada tahun ini.
Junaedi disangkakan melanggar pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp900 juta.
(frd/ain)