JIC– Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rasmus Paludan, ekstremis sayap kanan berkebangsaan Swedia-Denmark menyusul aksinya membakar Al-Quran di depan kedutaan besar Turki di Stockholm pada 21 Januari.
Usai mengevaluasi permintaan tersebut, Pengadilan Kriminal Perdamaian ke-8 Ankara memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap politisi Denmark yang berulangkali membakar Al-Quran tersebut.
Pemerintah Turki pimpinan Presiden Erdogan telah mengambil sejumlah langkah terkait pembakaran Al-Quran, salah satunya dengan membatalkan kunjungan Menteri Pertahanan Swedia Pal Jonson ke Turki.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri Turki memanggil Duta Besar Swedia untuk Ankara Staffan Herrstrom, yang diberi tahu bahwa Türkiye “mengutuk keras tindakan provokatif ini, yang jelas merupakan kejahatan rasial, bahwa sikap Swedia tidak dapat diterima, bahwa Ankara mengharapkan tindakan tersebut tidak diizinkan, dan penghinaan terhadap nilai-nilai sakral tidak dapat dipertahankan dengan kedok hak-hak demokratis.”