Human Rights Work Group (HRWG) yang bekerjasama dengan 54 organisasi HAM di Indonesia, akan melaporkan kasus kekerasan yang menimpa Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten, dalam Sidang Dewan HAM PBB ke-16 yang akan berlangsung Kamis (10/3/2011).
JAKARTA (Berita SuaraMedia) – Human Rights Work Group (HRWG) yang bekerjasama dengan 54 organisasi HAM di Indonesia, akan melaporkan kasus kekerasan yang menimpa Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten, dalam Sidang Dewan HAM PBB ke-16 yang akan berlangsung Kamis (10/3/2011).
Menurut Wakil Direktur Eksekutif HRWG Choirul Anam, pengiriman laporan tersebut dimaksudkan untuk mengatasi upaya-upaya meminimalisasi kekerasan kemanusian di Indonesia. “Kami membawa kasus ini ke internasional, karena memang usaha di nasional sudah sangat maksimal, namun hasilnya mengecewakan,” kata Choirul dalam konferensi pers di Kantor HRWG, Jakarta, Senin (7/3/2011).
Direktur Utama HRWG Refendi Djamin menjelaskan, pengiriman laporan kasus tersebut didasari atas penelitian Komnas HAM tahun 2005. Dalam penelitian tersebut disimpulkan bahwa kasus-kasus kekerasan di Indonesia, khususnya terhadap Jamaah Ahmadiyah, dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah gagal menjalankan komitmen internasionalnya seperti tertuang dalam Rekomendasi Komite Anti Penyiksaan PBB, untuk menjamin perlindungan terhadap anggota-anggota kelompok untuk mendapat perlindungan yang positif. Oleh karena itu, menurut Rafendi, saat ini diperlukan dukungan internasional untuk menekan pemerintah menyelesaikan kasus-kasus kekerasan yang sering terjadi pada kelompok minoritas, khususnya Jamaah Ahmadiyah.
“Untuk permasalahan-permasalahan tersebut, kami mengharapkan dukungan internasional bisa mempertegas pemerintah Indonesia dalam penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah dan kelompok minoritas lainnya sesuai dengan komitmen Indonesia dalam keanggotaannya di Dewan HAM PBB,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Amin Jamaluddin, mengaku sudah tiga kali melaporkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia ke Mabes Polri, yakni pada 2006, 2009, dan 2011. “Mudah-mudahan, pengaduan ketiga (tahun ini) ditanggapi Mabes Polri,” ujar dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Keagamaan DPR RI, di Gedung DPR.
Ahmadiyah dilaporkan ke polisi, menurut Amin, karena mereka dinilai telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. “Ini bukan soal kebebasan beragama, tapi Ahmadiyah telah mengacak-acak agama Islam,” katanya.
Peneliti Ahmadiyah sejak 1960-an ini berharap pemerintah tegas terhadap Ahmadiyah. Sebab, organisasi ini telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung. Ketegasan pemerintah dinilai penting untuk menghindari tindak main hakim sendiri oleh masyarakat.
SKB diterbitkan pada 9 Juni 2008. Isinya, antara lain, mengingatkan agar Ahmadiyah tidak menyebarkan ajarannya yang menyimpang dari ajaran Islam, yakni mengakui adanya nabi setelah Muhammad SAW. Namun, dalam pandangan Amin, Ahmadiyah telah melanggar ketentuan itu.
Keberadaan Ahmadiyah menjadi polemik setelah terjadi penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada 6 Februari lalu. Dalam kasus ini, tiga orang anggota Ahmadiyah tewas.
“Saya tidak setuju dengan tindak anarkistis masyarakat terhadap Ahmadiyah,” ujar Amin, “Sebab itu, pemerintah harus segera bersikap.”
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Jawa Barat menentang dikeluarkannya peraturan gubernur tentang pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah. Aliansi ini adalah gabungan organisasi masyarakat di Kota Bandung seperti Nahdlatul Ulama, Institut Kultur Religion Study dan Jaringan Kerja antar Umat Beragama.
Dalam orasinya, Aljabar berpendapat Pemerintah Provinsi Jabar telah melanggar hak konstitusi dan hak asasi manusia. Mereka menuntut peraturan itu segera dicabut. Aljabar berencana menempuh jalur hukum terkait masalah ini.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan peraturan tentang larangan kegiatan jeaat Ahmadiyah di provinsinya. Peraturan di antaranya menyatakan penganut atau anggota pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas sepanjang berkaitan dengan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam. (fn/km/tm/lp) www.suaramedia.com