Home News Update Islam Indonesia WAJIB HALAL BERLAKU 18 OKTOBER 2026, BPJPH SIAPKAN ATURAN YANG MEMUDAHKAN PELAKU...

WAJIB HALAL BERLAKU 18 OKTOBER 2026, BPJPH SIAPKAN ATURAN YANG MEMUDAHKAN PELAKU USAHA

0
11

JAKARTA (islamic-center.or.id)–Pemerintah menegaskan implementasi Wajib Halal tetap akan berjalan mulai 18 Oktober 2026 dan tidak ada penundaan. Pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan, agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan secara baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan.

Implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri, lanjutnya, bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Dalam implementasinya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan. Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Selain itu, Haikal Hasan juga mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal. Modus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal. Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui website BPJPH, pada laman bpjph.halal.go.id.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

seven + 15 =