WAPRES TEGASKAN NIKAH BEDA AGAMA BERTENTANGAN DENGAN FATWA MUI

0
497
wapres-tegaskan-nikah-beda-agama-bertentangan-dengan-fatwa-mui

JIC- Wakil Presiden RI, KH  Ma’ruf Amin menegaskan, pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa tersebut telah disahkan yakni Fatwa Nomor 4 Tahun 2005.

KH  Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan perkawinan beda agama.

Wapres menyatakan, Komisi Hukum dan HAM (Kumham) MUI kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk merespons itu. “Akan ada langkah-langkah hukum dari Komisi Hukum dan HAM MUI,” ungkapnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan PN Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri beda agama merupakan keputusan hakim yang tidak benar dan tidak tepat.

Sebelumnya, ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak mengatakan, MUI akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, MA diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut.

Baca juga:

MUI AKAN LAPORKAN HAKIM YANG SAHKAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA

PBNU TEGASKAN ISLAM LARANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Prof Deding menuturkan, keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam Undang-undang tersebut, kata Prof Deding, sudah jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaanya.

“Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” katanya sebagaimana diberitakan kepada MUIDigital

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengusulkan adanya judicial review aterhadap putusan PN Surabaya tersebut. “Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” katanya.

Pada 13 April, pasangan beda agama berinisial EDS dan RA mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, pendaftaran pernikahan kedua kekasih itu baru ditolak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya gara-gara berbeda keyakinan. Pada 26 April, PN Surabaya mengabulkan permohonan dan mengizinkan keduanya menikah.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

nineteen + three =