YUK CARI TAHU! APAKAH DANA HAJI YANG DIKELOLA OLEH BPKH, AMAN (1)

0
234

Sumber : BPKH

JIC,– Haji adalah rukun Islam yang kelima yang wajib ditunaikan oleh umat Islam. Untuk bisa melaksanakan ibadah haji ke Makkah, bagi jamaah haji Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan salah satunya adalah dengan membuka rekening tabungan haji yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, yakni di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH) dan setoran awal sebesar Rp 25 juta.

Berdasarkan amanat UU No. 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, dibentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mengelola keuangan haji. UU tersebut kemudian dijadikan dasar atas turunnya PP No. 110 Tahun 2017 mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan selanjutnya PP No. 5 tahun 2018 dalam pengelolaan Keuangan Haji.

Sejak di bentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), BPKH mendapat dukungan dari DSN-MUI mengenai akad wakalah jamaah haji, penjaminan dari LPS dan kerjasama dengan OJK serta Bank Indonesia mengenai pengelolaan keuangan syariah.

Upaya BPKH dalam meningkatkan pelayanan kepada jamaah dan mendorong dana kelolaan haji adalah dengan memperbanyak bank-bank penerima setoran biaya penerimaan ibadah haji (BPS-BPIH) dengan target dapat dapat menambah 550 ribu jamaah tiap tahunnya dan pendistribusian virtual account kepada 3,9 juta jamaah tunggu.

Lembaga penjaminan simpanan (LPS) turut menegaskan bahwa dana haji yang ditempatkan oleh BPKH ke Perbankan syariah dijamin 100% oleh LPS. Oleh karenanya, BPKH dalam memberikan pelayanan kepada calon jamaah haji juga turut serta memberikan pengamanan dana haji melalui LPS untuk dana haji yang ditempatkan di bank-bank syariah.

 

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus melakukan upaya transparansi dalam pengelolaan dana haji untuk menjamin dana tersebut aman dan terjaga. Upaya yang dilakukan diantaranya dengan menyebarluaskan informasi kepada publik lewat media massa yang dengan ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Selanjutnya membuat standar pelaporan sesuai dengan standar laporan keuangan syariah dan terakhir konten pelaporan yang disesuaikan dengan ketentuan & peraturan yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan BPKH bahwa dalam tiga tahun terakhir memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Oleh karenanya dana keuangan haji yang dikelola oleh BPKH sudah sepantasnya masih dapat dikatakan aman dan agar calon jamaah haji tidak usah mengkhawatirkan dananya.

Sumber : https://www.kompas.com/

 

Sebagai lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana keuangan haji, maka BPKH dituntut harus mampu memberikan manfaat bagi seluruh kemaslahatan umat islam dan nilai manfaat yang dapat diperoleh adalah keuntungan dari mengalokasikan dana keuangan haji melalui instrumen investasi dengan berdasar pada prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan faktor risiko serta bersifat likuid.

Berikut gambar grafik akumulasi dana haji per tahun dalam 4 tahun terakhir adalah sebagai berikut :

Grafik akumulasi dana haji dalam 4 tahun terakhir

Penulis : Wira Kusumah

Sumber : Republika.co.id

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here