Home News Update Islam Indonesia ZAKAT-ANTARA-KEUTAMAAN-HINGGA-PERUBAHAN-PRILAKU (2)

ZAKAT-ANTARA-KEUTAMAAN-HINGGA-PERUBAHAN-PRILAKU (2)

0
256

Kepala Kementerian Agama Kalimantan Utara H. Suriansyah, S.Ag, M.Pd

Keutamaan amil zakat

Tanjung Selor, JICĀ  – Pertanyaan lain yang sering ditanyakan, Kata Kepala Kemenag Kaltara Suriansyah, yakni manakah lebih utama membayar zakat fitrah langsung kepada mustahik ataukah melalui amil?

Menjawab hal itu Suriansyah menjelaskan dasar hukumnya, yakni Surah At-Taubah ayat 103, Allah Shubhan Allah Ta’Ala berfirman: ā€œambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.ā€

Dalam beberapa haditsĀ diungkapkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam selalu mengutus petugas pengambil zakat (amil zakat) untuk mengambil zakat dari kaum aghniya (orang kaya yang wajib berzakat) untuk kemudian disalurkan kepada mustahiknya.

Atas hal itu dibentuklah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai lembaga non pemerintah yang di dalamnya terdapat amil amil terpilih yang diharapkan tidak saja melakukan pengambilan atau jemput zakat.

Tetapi lebih dari itu, yaitu melakukan pengelolaan harta zakat supaya lebih berdaya guna dan mendistribusikannya secara syar’i.

Ada sebagian orang bertanya-tanya, mengapa kita harus membayar zakat di lembaga? Padahal kan, bisa langsung diberikan kepada orang yang dianggap sebagai mustahik.

Ia menanggapi ada empat alasan mengapa perlu berzakat melalui lembaga, pertama
lebih dekat dengan sejarah Islam.
Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam. Sebab jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang bernama Baitul Maal.

Kedua, praktis dan memudahkan
sistem kelembagaan. Lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri.

Ketiga, syiar keteladanan bagi mereka yang belum berzakat. Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat diantara kaum Muslimin.

Keempat, dana yang terhimpun bisa dialokasikan secara proporsional.
Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.

Diakuinya ada yang bersikeras berpendapat bahwa zakat boleh disalurkan langsung kepada mustahik.

Itu bisa dilakukan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan hal ini, yakni jika syaratnya jika amil tidak ada di daerah itu.

Bisa juga amil zakat sebenarnya ada tetapi telah terbukti tidak amanah, jadi bukan sekedar prasangka – prasangka.

Jadi, sunnahnya zakat bukan memberi langsung kepada mustahiqnya namun melalui amil, dalam hal ini adalah Baznas di tingkat kecamatan hingga di tingkat nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

20 + 8 =

toto

coloktoto

toto