JIC – Jakarta Islamic Center (JIC) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Kurban Standar Hazard Analisys Critical Control Point (HACCP) pada Kamis (17/9). Diklat tersebut diikuti 200 peserta yang terdiri dari guru sekolah dan pengurus masjid.
“Tahun 2015, JIC bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI jakarta mengundang sebagian penyelenggara kurban di sekolah-sekolah di DKI dan masjid-masjid untuk mengikuti Diklat dengan harapan agar penyelenggaraan kurban dapat dilaksanakan sesuai syariat, tertib, bersih, dan memperhatikan kesehatan,” ujar Kepala Jakarta Islamic Center Ahmad Shodri, Kamis (17/9).
Shodri menyampaikan dorongan ini bukan hal baru. JIC, ujarnya, sejak 2010 telah mendorong penyelenggaraan kurban yang syar’i dan higienis. Hal itu pun dinilai sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 168 tahun 2015 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka menyambut Idul Adha 2015.
Shodri menjelaskan, Ingub tersebut tidak melarang penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid atau sekolah. “Yang diinstruksikan, yaitu Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta adalah melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih dan setelah disembelih yang dilaksanakan di tempat selain Rumah Potong Hewan (RPH),” ujar Shodri.
Shodri mengaku, Pemda sejatinya berupaya mendorong masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan di RPH untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Sumber: REPUBLIKA
Photograph: [d@r@]