Serang (islamic-center.or.id)–Industri persepatuan nasional mulai mempersiapkan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penahapan Wajib Halal yang mencakup barang gunaan, termasuk sandang dan aksesori.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) pada barang gunaan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya bahan tertentu dalam suatu produk. Menurut dia, aspek transparansi dan ketertelusuran juga menjadi bagian penting dalam penerapan JPH.
“Halal is transparency, traceability, and trustability,” ujar Babe Haikal sapaan kari Ahmad Haikal Hasan saat mengunjungi PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Babe Haikal bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meninjau proses produksi industri sepatu. Mereka juga berdiskusi dengan jajaran perusahaan, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), dan perwakilan pekerja mengenai implementasi JPH di sektor persepatuan.
Babe Haikal menjelaskan, cakupan JPH tidak hanya menyasar makanan dan minuman. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat juga termasuk dalam pengaturan JPH.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan termasuk dalam cakupan pengaturan JPH.
Sementara dalam penahapan Wajib Halal Oktober 2026, sandang dan aksesori menjadi salah satu kategori barang gunaan yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Menurut Babe Haikal, ketentuan tersebut perlu dipahami dan dipersiapkan oleh pelaku usaha, termasuk industri persepatuan. Pemenuhan JPH tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan dengan kejelasan proses dan kemampuan menelusuri bahan maupun proses produksi.
“Pemenuhan JPH bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bagian dari upaya memastikan produk yang digunakan masyarakat memiliki proses yang jelas dan dapat ditelusuri,” ujarnya.
Selain membahas penerapan JPH, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mendiskusikan perkembangan industri persepatuan nasional bersama Aprisindo dan pemangku kepentingan terkait.*












