Home News Update Islam Indonesia BEGINI EMPAT ALUR BARU PROSES SERTIFIKASI PRODUK HALAL VIA BPJPH

BEGINI EMPAT ALUR BARU PROSES SERTIFIKASI PRODUK HALAL VIA BPJPH

0
411

JIC, Jakarta — Kesadaran masyarakat Indonesia dalam mengkonsumsi produk halal masih berada di urutan ketiga. Terlihat ketika masyarakat Indonesia membeli sesuatu produk atau makanan. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama, Abdul Amri Siregar mengatakan kebanyakan dari mereka mengutamakan harga murah. Kedua enak, dan ketiga halal.

“Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal sangat diharapkan bisa mengubah pola pikir masyarakat. Dalam hal ini bagi warga yang terlena dengan produk-produk yang dijual tanpa sertifikasi halal,” tandas Amri, Rabu (18/10/2017).

Dia menilai, saat ini hanya ada 15 persen produk yang sudah tersertifikasi halal, sisanya atau 85 persen masih belum bisa dipastikan kehalalannya. Amri menambahkan, dalam memberikan label halal tidak boleh mendeklarasikan label halal sendiri karena harus ada sertifikasi halalnya yang membutuhkan pemeriksaan.

Aturan tersebut terdiri atas empat tahapan proses sertifikasi halal, yang kemudian akan diterapkan oleh kementerian Agama. Pertama, pelaku industri mendaftarkan produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kemenag.

“Jika produk tersebut diperlukan pemeriksaan akan diteruskan ke Lembaga Penjaminan Halal (LPH) yang saat ini biasa disebut LPOM MUI,” kata dia.

Di masa mendatang MUI dan Kemenag akan berkerja sama dalam pemberiaan sertifikasi halal. Amri menambahkan LPOM MUI nantinya akan diubah menjadi LPH dengan melibatkan perguruan tinggi yang sudah mempunyai halal center.

“Setelah dari LPH, ini akan dikembalikan ke BPJH. Hasilnya, akan diserahkan ke MUI. Di sana para ulama akan mengeluarkan fatwa apakah produk yang diajukan mengandung unsur haram atau tidak. Dari situ jika halal, tambah dia, maka akan diterbitkan sertifkat halal,” papar dia.

Sementara, dalam proses sertifikasi produk halal, Amri menjelaskan, masyarakat bisa melakukan pemantauan atau tracking. Masyarakat bisa tahu sudah sampai tahap mana produk yang akan disertifikasinya. Jika lebih dari 62 hari belum keluar sertifikasinya, maka masyarakat bisa mengajukan tuntutan ke BPJH.

“Kami membuat sistem ini seperti layaknya jasa pengiriman barang agar masyarakat bisa memantau prosesnya,” pungkasnya.

Sumber ; gomuslim.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

4 × 4 =