Home News Update DIKUBUR DI MAKAM KAMPUNG MUSLIM, NISAN SALIB DIPOTONG, DOA BATAL (2)

DIKUBUR DI MAKAM KAMPUNG MUSLIM, NISAN SALIB DIPOTONG, DOA BATAL (2)

0
337

Doa di rumah dilarang juga

JIC, JAKARTA- Jenazah Slamet, lanjut Bedjo, boleh dimakamkan di pemakaman tersebut karena masih warga sekitar dan dalam kondisi darurat. Namun dengan syarat-syarat yang mereka tentukan.

“Jadi kesepakatannya, boleh makam di situ asal dipinggirkan dan tidak boleh ada simbol Nasrani. Ini ada pernyataannya,” jelas Bedjo sambil menujukkan surat pernyataan tersebut.

Bedjo juga mengakui warga kampung menolak doa saat di makam.”Doanya dalam rumah saja,” imbuhnya.

Namun doa dalam rumah juga ternyata tetap ditolak. Pada malam hari sesudah pemakaman, ketika keluarga hendak menggelar doa bagi arwah Slamet di rumahnya, warga kampung juga menolaknya.

Agustinus Sunarto, pengurus Gereja Santo Paulus Pringgolayan, Bantul, terpaksa mengatur pelaksanaan doa bagi arwah Slamet, di gereja dan bukan di rumah mendiang.Hak atas fotoYAYA ULYA UNTUK BBC NEWS INDONESIA
Image captionAgustinus Sunarto, pengurus Gereja Santo Paulus Pringgolayan, Bantul, terpaksa mengatur pelaksanaan doa bagi arwah Slamet, di gereja dan bukan di rumah mendiang.

Pengurus Gereja Santo Paulus Pringgolayan, Bantul, Agustinus Sunarto, mengaku mendengar kabar penolakan warga terhadap niat keluarga mendiang Slamet untuk mengadakan doa di rumah.

“Rencananya doa di rumah jam 8 delapan malam. Tapi ada beberapa warga yang keberatan, akhirnya dipindahkan di sini, di gereja,” kata Sunarto saat ditemui di gereja.

Slamet meninggal pada Senin (17/12), pagi sekitar jam delapan pagi.

Makam JambonHak atas fotoYAYA ULYA UNTUK BBC NEWS INDONESIA

Bedjo, lanjut Sunarto, adalah warga yang mengurus dan berkomunikasi dengannya soal pemakaman mendiang Slamet.

“Katanya waktu itu, Pak Slamet bisa dimakamkan di Purbayan, karena orang Purbayan. Dan lokasi pemakaman adalah makam kampung sehingga siapa saja bisa dimakamkan di situ,” kata Sunarto. Namun dengan syarat-syarat tertentu itu.

Peristiwa ini disesalkan Timotius Apriyanto, Sekjen Forum Persaudaraan Umat Beriman (FPUB). “Padahal konstitusi menjamin seluruh warga negara untuk menggunakan simbol keagamaan dalam upacara keagamaan,” imbuhnya.

Ia cemas, masyarakat DIY tidak lagi memahami makna subtansial dari toleransi dan keberagaman di Indonesia. “Minoritas diminta menghormati mayoritas,” katanya. Sementara sebaliknya, tidak.

Di RW 13 Purabayan itu terdapay 150 kepala keluarga. Dan tiga keluarga di antaranya, termasuk keluarga Slamet, adalah pemeluk Kristen/Katolik.

 

sumber : bbcindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

fifteen + twenty =