TUNDA BAYAR UTANG PADAHAL SUDAH MAMPU, INI MUDHARATNYA

0
492

JIC – Utang merupakan salah satu transaksi yang lazim terjadi di masyarakat. Transaksi ini mengikat individu dengan individu lainnya. Namun demikian, utang rupanya bisa dijadikan tolok ukur kualitas seseorang dalam hubungan sosial. Bahkan hal ini disebutkan secara tegas oleh Rasulullah Muhamamd SAW dalam hadisnya yang diriwayatkan Imam Bukhari.

“Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar utang.”

Sehingga, syariat menentukan ketika seseorang sudah dalam keadaan mampu, dalam artian sudah memiliki harta yang cukup baik uang dan lainnya, sebaiknya menyegerakan membayar utangnya.

Dikutip dari dream.co.id sebisa mungkin pembayaran utang tidak ditunda jika seseorang sudah cukup mampu. Jika sampai terjadi penundaan, hal itu mengandung mudharat yaitu masuk kategori menzalimi orang lain.

Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW mengingatkan mudharat orang yang menunda membayar utangnya.

“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman.”

Haram Tunda Bayar Utang

Para ulama menyatakan hadis di atas membicarakan mengenai ketentuan penundaan pembayaran utang dalam kondisi mampu. Secara tegas, para ulama menghukuminya dengan haram.

Kecuali jika seseorang tidak memiliki uang yang cukup. Orang tersebut tidak termasuk dalam cakupan hadis ini.

Syeikh Badruddin Al ‘Aini menjelaskan dalam kitabnya ‘Umdah Al Qari Syarah Shahih Al Bukhari.

Makna hadis di atas bahwa haram bagi orang yang cukup secara finansial melakukan penundaan membayar utang setelah tetapnya utang tersebut, berbeda halnya dengan orang yang belum mampu (membayar).”

Kondisi Dibolehkan Tunda Bayar Utang

Pun demikian dengan orang yang sudah punya uang namun terkendala dalam menyerahkannya seperti uangnya di tempat jauh. Orang dalam kondisi ini dibolehkan menunda pembayaran utangnya namun tetap harus melunasi.

Demikian pula dengan orang yang sudah mampu namun utangnya belum jatuh tempo. Dibolehkan atasnya untuk menunda pembayaran utang sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan pemberi utang.

Tetapi, jika masa jatuh tempo dia dalam keadaan tidak mampu padahal sebelumnya punya uang, maka masuk golongan keteledoran. Kondisi ini tetap masuk kategori menzalimi orang lain.

Imam An Nawawi dalam Syaraf An Nawawi ala Muslim menerangkan persoalan ini.

” Menunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah perbuatan zalim dan merupakan tindakan yang diharamkan. Sedangkan menundanya orang yang tidak mampu tidaklah dianggap zalim dan bukan perbuatan haram, berdasarkan mafhum dari hadits. Sebab ia dalam keadaan uzur (untuk membayar). Jika seseorang dalam keadaan tercukupi (untuk membayar utang), tapi ia tidak mampu untuk membayarnya karena hartanya tidak berada di tempat atau karena faktor yang lain, maka boleh baginya untuk mengakhirkan membayar utang sampai ia mampu membayarnya.”

Bahaya Akibat Tunda Bayar Utang

Menunda utang mengandung mudharat yang besar. Bahkan dalam pandangan Mazhab Maliki, orang yang melakukannya dinyatakan sebagai fasik dan dosa besar sehingga ucapannya terutama ketika bersaksi tertolak.

Sementara Mazhab Syafi’i sangat berhati-hati menghukumi penunda pembayaran utang sebagai fasik. Dalam pandangan mazhab ini, seseorang bisa dinyatakan fasik jika sudah berkali-kali menunda pembayaran utangnya padahal telah mampu. Demikian menurut padangan Imam An Nawawi.

” Ulama mazhab Maliki berbeda pendapat mengenai orang yang menunda membayar utang apakah ia dihukumi fasik dan tertolak kesaksiannya (di majelis hakim) dengan melakukan satu kali penundaan membayar utang, atau kesaksiannya tidak tertolak kecuali ia sampai mengulangi perbuatan tersebut secara berulang-ulang dan menjadi kebiasaannya? Berdasarkan analisis dalam mazhab kita (mazhab Syafi’i) disyaratkan berulang-ulangnya penundaan membayar utang (dalam melabeli fasik pada orang yang menunda membayar utang).”

Sumber : dream.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

five − 1 =