AHOK AJUKAN RAPERDA PUSAT PENGEMBANGAN ISLAM JAKARTA

0
226

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Untuk memanimalisir kendala yang kerap dihadapi masyarakat Muslim di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.

Pelaksana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja yang membacakan pidatonya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/6), menjelaskan selama ini kegiatan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta kerap dihadapkan dengan beberapa kendala.

“Kendala tersebut antara lain masalah penguatan kelembagaan, keuangan, aset serta personil,” ujar pria yang akrab dipanggil Ahok itu.

Menurutnya, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan  Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre).

Oleh karenanya, untuk meminimalisir kemungkinan masalah hukum yang terjadi di kemudian hari, Pemprov DKI merasa perlu segera menerbitkan kebijakan berupa Peraturan Daerah. Lebih lanjut Ahok menjelaskan Raperda tentang Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, rencananya terdiri atas 12 Bab dan 36 Pasal.

“Diharapkan Raperda tersebut menjadi media penyelesaian kendala yang dialami lembaga ini, serta terwujudnya tertib administrasi, tertib keuangan, tertib aset dan tertib personil,” ucap Ahok.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Plt Gubernur mengajukan tiga Raperda yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, serta Raperda tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

16 − 4 =