
Mengakui Perbedaan
JIC, JAKARTA- Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengakui perbedaan persepsi memang mengemuka dalam pertemuan sekitar 3,5 jam di rumah JK tersebut.
Namun, itu terus didiskusikan hingga muncul lima butir kesepakatan yang lalu dibacakan JK selaku tuan rumah pertemuan. Salah satunya soal bendera pada butir kedua dan ketiga.
“Para Pimpinan ormas Islam yang hadir menyesalkan terjadinya pembakaran bendera di Garut dan sepakat untuk menjaga suasana kedamaian serta berupaya meredam situasi agar tidak terus berkembang ke arah yang tidak diinginkan,” bunyi poin 2.
“Dalam upaya menyelesaikan dan mengakhiri masalah ini, oknum yang membakar dan membawa bendera telah menyampaikan permohonan maaf. Pimpinan GP Anshor serta Nahdlatul Ulama menyesalkan peristiwa tesebut dan telah memberikan sanksi atas perbuatan yang melampaui prosedur yang telah ditetapkan dan beharap tidak terulang kembali,” bunyi poin 3.
Hari ini, massa yang mengatasnamakan Persaudaraan Alumni 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama memastikan akan melakukan Aksi Bela Tauhid jilid II pada hari ini. Aksi itu disebutkan bakal terpusat di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta usai ibadah salat Jumat.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi sudah menerima surat pemberitahuan soal rencana aksi bela tauhid jilid II di seberang Istana Kepresidenan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyusun pengamanan yang akan diterjunkan untuk mengawal aksi tersebut.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pengamanan arus lalu lintas juga telah disiapkan. Rekayasa arus lalin telah direncanakan tetapi untuk penerapannya masih bergantung pada situasi di lapangan. Jika kegiatan tersebut dinilai tidak menghambat arus lalin maka pengalihan pun tidak dilakukan.
“Kita kurang lebih ada 750 personel, [rapat] rekayasa sudah, sifatnya situasional kalau sifatnya tidak terlalu mengganggu kegiatan masyarakat sedapat mungkin tidak melakukan pengalihan,” ujarnya.
Massa Aksi Bela Tauhid di Jakarta pada 26 Oktober 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Ambiguitas Hukum
Persoalan pembakaran bendera berlanjut ke ranah hukum. Polda Jawa Barat telah mengamankan pria berinisial US yang diduga sebagai pembawa bendera bersimbol mirip HTI pada perayaan Hari Santri di Garut.
Kepolisian mengatakan US diduga melanggar Pasal 174 KUHP dan terancam hukuman penjara selama tiga pekan dan denda Rp900.
Selain itu, pada Senin (29/10), kepolisian juga menetapkan dua orang anggota Banser yang diduga membakar bendera sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 174 KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.
Padahal, sebelumnya pihak kepolisian menyatakan tidak bisa menjerat tiga anggota Banser yang diduga membakar bendera tersebut karena tak punya niat jahat.
Pengamat hukum dari Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natoesmal Oemar menyayangkan sikap kepolisian yang menetapkan US sebagai tersangka gara-gara membawa bendera Tauhid di insiden itu.
Beberapa hari setelahnya banyak orang membawa bendera yang sama saat Aksi Bela Tauhid di Jakarta, namun tak direspons oleh kepolisian.
“Kepolisian ini tak punya standar hukum yang jelas, misalnya orang yang bawa bendera saja di Garut ditersangkakan, tapi di beberapa tempat kita lihat secara masif masih ada orang yang membawa bendera itu,” kata Erwin kepada CNNIndonesia.com.
Bendera bertuliskan kalimat tauhid yang biasa dikibar-kibarkan massa Hizbut Tahrir. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Meskipun hak kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, namun menurutnya, Indonesia belum memiliki batasan hukum yang jelas untuk mengatur kebebasan berekspresi, terlebih soal bendera Tauhid.
“Di Indonesia ini belum ada standar di mana batasan-batasan dalam kebebasan berekspresi itu tak bisa dijangkau terlalu jauh oleh hukum, terlihat jelas dari kasus bendera Tauhid ini,” kata Erwin.
sumber : cnnindonesia.com



Bendera bertuliskan kalimat tauhid yang biasa dikibar-kibarkan massa Hizbut Tahrir. (CNN Indonesia/Safir Makki)









