
JIC, JAKARTA— Komnas Perempuan menilai pemberian amnesti kepada Baiq Nuril tidak akan menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan secara struktural, jika tidak diikuti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mariana Amiruddin, komisioner Komnas Perempuan, menilai pemberian amnesti presiden pertama untuk korban pelecehan seksual ini, hanya berimplikasi kepada individu Baiq Nuril saja.
“Implikasinya hanya untuk sementara, hanya satu kasus. Padahal kasus ini nggak hanya terjadi pada Baiq Nuril aja,” ujar Mariana.
Dia mengatakan dari sekitar 3.000 laporan kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan, hampir seluruh korbannya disalahkan oleh lingkungannya.
Terutama, kata Mariana, untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga dan dalam pacaran.
“Kalau ada kasus berikutnya (di mana korban dikriminalisasi) mau diamnesti lagi? Nggak efektiflah,” katanya.

Maka itu, Mariana menegaskan, penting bagi DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS dan merivisi UU ITE.
RUU PKS, kata Mariana, memuat definisi pelecehan seksual yang lebih komprehensif, di antaranya pelecehan secara ujaran, seperti yang terjadi pada Baiq Nuril.
Jika RUU itu disahkan, Baiq Nuril akan diperlakukan sebagai korban yang juga tidak akan dijerat dengan UU ITE.
Hak atas fotoANTARA/PUSPA PERWITASARI“Jadi nggak perlu ada amnesti presiden lagi kan? Karena sistem sudah bekerja dengan sendirinya,” katanya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan hal serupa.
“Kasus Nuril menunjukkan bahaya dan absurditas yang terkandung dalam UU ITE. Ini adalah waktu yang tepat untuk merevisinya secara radikal, khususnya ketentuan tentang pencemaran nama baik dan penistaan. Amnesti Nuril bisa menjadi kemenangan bagi perempuan – juga kebebasan berekspresi, “kata Usman.
DPR telah menyetujui rekomendasi presiden terhadap Baiq Nuril (25/07).
Baiq Nuril, perempuan asal Nusa Tenggara Barat itu, menyambut keputusan itu dengan sujud syukur.
Hak atas fotoANTON RAHARJO/ANADOLU AGENCY/GETTY IMAGESDengan berurai air mata, ia mengemukakan harapannya agar tiada orang yang menjadi korban pelecehan seksual dan dipidana.
“Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada,” cetusnya.
Ditambahkannya, korban pelecehan harus berani bersuara.
“Harus berani, harus berani. Jangan beri kesempatan kedua kali kalaupun itu terjadi pada Anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus Anda berani bersuara,” ucapnya.
Joko Jumadi selaku pengacara Baiq Nuril mengemukakan keyakinannya bahwa Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan surat keputusan presiden soal pemberian amnesti setelah DPR menyampaikan persetujuan.
Hak atas fotoANTON RAHARJO/ANADOLU AGENCY/GETTY IMAGES“Kami sangat yakin kepada presiden akan segera mengeluarkan (Keputusan Presiden mengenai) amnesti. Kami tak akan mendorong-dorong tapi kami akan menunggu.”
sumber : bbcindonesia.com












