JIC, Jakarta — Proses permohonan sertifikat halal kini mulai diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini menyusul peresmian BPJPH yang beberapa waktu lalu sudah dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sejumlah gebrakan baru pun mulai diterapkan, salah satunya tentang percepatan proses registrasi.
Baru-baru ini, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki mengatakan bahwa BPJPH saat ini sedang mengembangkan registrasi online. Sistem itu diharapkan akan mengefektifkan alur yang selama ini masih dilakukan manual sehingga dari sisi waktu lebih efisien.
Menurutnya, sistem ini sebagai respon adanya kekhawatiran semakin panjangnya alur birokrasi di BPJPH. “Ini bisa dilakukan dalam satu atau dua jam. Kalau semua dokumen yang dipersyaratkan diupload dalam registrasi online, maka akan mempercepat proses,” ujarnya, Jumat (13/10/2017).
Sebelumnya, salah satu praktisi halal, Aisyah, menyambut baik berdirinya BPJPH karena posisi sertifikasi halal berarti dikuatkan oleh Negara. Namun, ia juga mengaku khawatir kalau BPJPH terjebak pada alur birokrasi yang justru malah semakin panjang.
Menjawab hal tersebut, Mastuki menjelaskan bahwa waktu layanan penerbitan sertifikasi halal sudah diatur jelas dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dokumen permohonan yang diajukan pelaku usaha misalnya, harus sudah diverifikasi untuk kemudian diserahkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam waktu lima hari.
Kerja LPH juga dibatasi waktu yang diatur dalam UU JPH. LPH harus melakukan proses pemeriksaan dan atau pengujian produk dalam durasi 30 hari kerja.
“Ketika kehalalan produk sudah difatwakan MUI, maka dalam tujuh hari kerja, BPJPH sudah harus menerbikan sertifikat dan label halal. Jadi, kalau diakumulasi waktunya 40 sampai 45 hari. Ini merupakan bentuk kepastian waktu, dan kami bekerja dalam sistem,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota Komis Fatwa MUI Aminuddin Yakub, mengatakan pihaknya pembentukan BPJPH oleh Kementerian Agama. “UU ini lahir atas inisiatif MUI. MUI mendukung sekali pelaksanaan UU ini,” ujarnya.
Menurutnya, ada dua alasan kenapa MUI mendukung pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Pertama, UU ini lahir atas inisiatif MUI. Kedua, dengan UU ini, maka tujuan MUI untuk melindungi umat Islam dari mengonsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak halal, bisa tercapai.
“Sejak 1989, ketika MUI mulai melakukan sertifikasi halal atas produk-produk usaha, tujuannya adalah untuk melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal,” tuturnya.
Kalau dulu di bawah pengelolaan MUI hanya bersifat sukarela (volunteer), lanjut Amin, maka dengan adanya UU ini, pada 2019 nanti halal akan menjadi sebuah kewajiban atau mandatori, “Kalau mandatori, maka harus dikelola lembaga yang lebih besar otoritasnya, dan dalam hal ini adalah Kementerian Agama,” tuturnya.
Amin menegaskan bahwa MUI tetap berperan penting dan startegis dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Berdasarkan UU JPH, setidaknya ada tiga kewenangan utama MUI, yaitu: penetapan halal, justifikasi para auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akreditas LPH. “Kalau dulu LPH hanya satu, yaitu LP POM MUI, ke depan perguruan tinggi dan ormas terbuka untuk membuat LPH. Jadi tidak hanya satu,” tandasnya.
Sumber ; gomuslim.co.id













