ERAMUSLIM–Penerapan Syariah Islam di Brunei, melarang kafirin untuk meminum alkohol di depan umum atau berada di dekat komunitas Muslim dan juga melarang Kafirin untuk menggunakan kata kata Islam dalam peribadatannya.
” 19 kata-kata Islam dilarang untuk Kafirin di Brunei , ” dikutip dari harian berita The Sun.
Pemerintah Brunei akan melarang penggunaan 19 kata Islam, termasuk ” Allah ” dan ” masjid ” , oleh kaum Kafir , menurut Brunei Times.
Larangan itu akan berlaku sejak April mendatang , kata surat kabar itu .
Berdasarkan hukum Syariah yang akan diterapkan, kata-kata Islam ini tidak dapat digunakan oleh agama-agama lain .
Kata kata itu seperti Azan, Baitullah, Al Quran, Allah, fatwa, Firman Allah, hadits, haji, Hukum syara‘, ilahi, Ka’bah, kalimah syahadah al, kiblat, masjid, imam, mufti, mu’min, shalat, dan wali.
The Brunei Times mengutip dari Hardifadhillah Mohd Salleh, seorang pakar hukum syariah dari Unit Hukum Islam.
Dia juga mengatakan beberapa ketentuan juga berlaku untuk kaum kafir, seperti perbuatan zina, minum alkohol di tempat umum , dan berkhalwat dengan Muslim/muslimah .
Jika terbukti bersalah, hukuman bagi kafir adalah denda sebesar Brunei $ 4.000 atau minimum satu tahun penjara .
Untuk perzinahan seorang Muslim yang sudah menikah, kedua belah pihak dapat dihukum dengan rajam sampai mati jika pelanggaran tersebut dibuktikan dengan pengakuan atau kesaksian dari empat saksi mata.
Ketentuan bahwa harus ada empat saksi mata didasarkan pada Al-Qur’an surah An Nur: 4
” Selain itu, bila ada orang tua Muslim yang menyerahkan anaknya ke dalam perawatan seorang non-Muslim dapat didenda sampai dengan Brunei $ 20.000 atau dipenjara hingga lima tahun , ” katanya. (JW/KH)