Dewan Fatwa Nasional Malaysia: Muslim Boleh “Poco-Poco”

0
188

Dewan Fatwa Nasional menyatakan Muslim Malaysia boleh menari Poco-Poco, karena tidak bertentangan dengan syariat Islam dan justru bermanfaat untuk kesehatan terutama yang memiliki masalah kelebihan berat badan.

Dewan Fatwa Nasional menyatakan Muslim Malaysia boleh menari Poco-Poco, karena tidak bertentangan dengan syariat Islam dan justru bermanfaat untuk kesehatan terutama yang memiliki masalah kelebihan berat badan.

Sebelumnya, tarian ini menjadi kontroversi setelah Mufti negara bagian Perak Harussani Zakaria menyatakan “Poco-Poco” melanggar hukum Islam, karena gerakannya yang mirip tarian untuk pemujaan dan membentuk tanda silang yang diasosiasikan dengan tanda salib umat Kristiani.

Namun Ketua Dewan Fatwa Nasional Abdul Shukor Husin mengatakan, para pakar agama Islam memutuskan untuk menolak alasan itu dan membolehkan Muslim Malaysia menarikan tarian tersebut. “Jika mereka (muslim) bisa mematuhi aturannya … dan jika tarian ini memberi dampak positif pada kesehatan, maka kami tidak keberatan pada tarian ini,” kata Husin usai melakukan pertemuan khusus dengan para pemuka agama Malaysia.

Aturan itu, menurut Husin, terutama pada kaum perempuan untuk tidak mengenakan pakaian ketat dan terbuka, serta tidak bercampur baur dengan laki-laki saat menari Poco-Poco.

“Tarian ini berbeda-beda di setiap tempat, bahkan lagunya juga beda-beda. Di Perak, Poco-Poco mungkin merupakan isu penting, tapi di negara bagian lainnya, tarian ini semata-mata sebagai salah satu bentuk olahraga ringan,” kata Deputi Kantor Perdana Menteri Malaysia Mashitah Ibrahim.

Ia menyatakan, pemerintah baru akan mempertimbangkan untuk melarang Poco-Poco jika sudah ada keluhan dari publik. “Sejauh ini tidak ada keluhan yang mengatakan bahwa Poco-Poco terkait dengan unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam. Jadi, jika ada keberatan, tidak ada alasan untuk melarang tarian ini,” kata Mashitah.

Namun Mufti negara bagian Perak tetap menginginkan tarian ini dilarang di negara bagian Perak. Ia mengatakan, persoalan umat Islam di Malaysia diatur berdasarkan hukum yang berlaku di masing-masing negara bagian. (ln/aby/eramuslim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

nine + 9 =