Revisi UU 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan ibadah haji diagendakan dibahas tahun 2011. Rencana pembahasan revisi tersebut masuk program legislasi nasional. Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR-RI, Zainun Ahmadi. “Prioritas tahun ini diselesaikan,”kata dia
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Revisi UU 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan ibadah haji diagendakan dibahas tahun 2011. Rencana pembahasan revisi tersebut masuk program legislasi nasional. Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR-RI, Zainun Ahmadi. “Prioritas tahun ini diselesaikan,”kata dia
Kepada Republika di Jakarta, Selasa (29/3), Zainun mengemukakan, keinginan merevisi uu itu muncul dari inisiatif DPR. Pasalnya, masih terdapat banyak kekurangan yang mesti disempurkan dalam UU tersebut. Karenanya, DPR memandang perlu upaya penyempurnaan agar penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air semakin baik. Diharapkan, melalui payung hukum yang kuat langkah perbaikan tersebut bisa terwujud “Ada indikasi kompromi space di UU yang sekarang,”kata dia
Zainun menyebutkan terdapat beberapa hal yang mesti diperbaiki dalam UU itu. Diantaranya, mekanisme penunjukan langsung maskapai penerbangan yang dinilai rawan. Terkait ini, KPK sendiri merekomendasikan agar proses penentuan maskapi ditempuh dengan cara tender. “Sekarang seolah-oleh hanya kontrak dengan Garuda atas alasan nasionalisme,”kata dia
Hal lain, kata Zainun yang perlu diperjelas dalam UU itu nantinya adalah ketegasan tentang persentase biaya langsung (direct cost) dan biaya tak langsung (indirect cost) bagi jamaah. Sementara sampai sekarang belum ada ketegasan berapa persen yang diambil dari APBN, APBD dan dana optimalisasi haji. “Ada yang dibebankan ada yang tidak,”ungkap dia
Tak kalah penting, papar Zainun, pentingnya payung hukum bagi gagasan membentuk badan penyelenggaraan dan pengelola keuangan haji di luar Kemenag. Lembaga itulah nantinya mempunya wewenang menyelenggarakan dan mengelola dana setoran haji. “Biarkan Kemenag urus keagamaan, kerukunan, dan pendidikan,”kata dia.