JIC- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 itu berisi empat poin ketentuan hukum.
“Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” Bunyi fatwa dalam rilis yang diterima islamic-center.or.id, Jumat (10/11/2023).
Kedua, dukungan wajib tersebut bisa dilakukan dengan cara beragam seperti distribusi zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Masih berdasarkan fatwa itu, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Terakhir, fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung agresi Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Sampai Jumat (10/11), korban tewas akibat perang antara Israel dengan Hamas di Gaza, Palestina, tembus 11.000 orang. Data tersebut diperparah dengan kondisi 21 rumah sakit di Gaza sudah tidak beroperasi.
Dilansir Aljazeera, Jumat (10/11/2023), Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan jumlah warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel sejak 7 Oktober telah meningkat menjadi setidaknya 11.078 orang.
Menurut data Kementerian Kesehatan di Gaza, Korban tewas mencakup sedikitnya 4.506 anak-anak. Sementara itu, jumlah rumah sakit yang tidak berfungsi sejak awal serangan Israel di Gaza telah mencapai 21.
Jumlah itu merupakan informasi terbaru dari juru bicara Kementerian Kesehatan Palestina Ashraf al-Qudra. Sebelumnya, Palestina menyebut 18 rumah sakit telah berhenti beroperasi.