UU Pornografi mengamanatkan pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan jaringanterkait pornografi. Pro-kontra rencana penutupan layanan BlackBerry (BB) oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring terus bergulir. Muhammad Alkhaththath, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) menilai penutupan layanan BB yang membuka bebas konten pornografi merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah. <Hidayatullah.com> UU Pornografi mengamanatkan pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan jaringanterkait pornografi. Pro-kontra rencana penutupan layanan BlackBerry (BB) oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring terus bergulir. Muhammad Alkhaththath, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) menilai penutupan layanan BB yang membuka bebas konten pornografi merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah. <Hidayatullah.com>
“Ya, seharusnya begitu tugas pemerintah, menjaga kesehatan akidah dan akhlak umat,” jelas Alkhaththath kepada hidayatullah.com, Senin (10/1) sore.
Alkhaththath merasa heran ada kelompok yang mengaku tak suka mengakses konten pornografi, tapi bersuara keras menolak rencana penutupan layanan BB.
“Mestinya mereka komplain dong ke RIM (Research In Motion) kalau tak suka konten pornografi. Kalau perlu memboikot, biar kompak. Ini malah mereka menentang rencana pemerintah,” imbuhnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Menkominfo mengancam bakal memblokir layanan BB, jika RIM sebagai penyedia layanan, tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Pemblokiran situs porno, menurut Menteri, merupakan amanah Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi khususnya pasal 18 dan 19.
Pasal itu pada intinya mengamanatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui Internet. [syaf/hidayatullah.com]