HALALKAH BARANG HANYUT TERBAWA BANJIR?

0
181

JIC – Pada musim hujan, banyak daerah di Indonesia yang terkena banjir, terutama di Jakarta dan sekitarnya. Ketika banjir melanda, banyak harta benda milik warga yang terbawa arus tsunami dan banjir tersebut. Pada umumnya, harta benda yang terbawa arus banjir ini sudah tidak ditemukan pemiliknya. Oleh karena itu, halalkah mengambil barang yang hanyut terbawa banjir tersebut?

Dikutip dari Bincang Syariah, dalam Islam harta yang hanyut terbawa oleh banjir, tsunami, atau angin disebut dengan malun dho-i’ atau harta terlantar. Terdapat perbeadaan ulama terkait hukum kebolehan mengambil malun dho-i’ ini. Menurut Imam Hasan Al-Bashri, jika seseorang menemukan harta terlantar dan dia tidak mengetahui siapa pemiliknya, maka dia langsung boleh mengambil dan memilikinya.

Sementara menurut kebanyakan ulama, hukum malun dho-i’ ini dibagi menjadi dua bagian kategori. Pertama, jika harta tersebut tidak mungkin diketahui siapa pemiliknya, atau ada dugaan kuat bahwa pemiliknya tidak menghiraukan lagi karena harta tersebut tidak berharga atau sebab lainnya, maka harta tersebut dialokasikan untuk kepentingan umum atau diambil oleh siapapun yang menemukannya.

Kedua, jika harta tersebut termasuk harta berharga dan pemiliknya akan merasa kehilangan, maka harta itu wajib disimpan sampai pemilik harta itu mengambilnya. Harta tersebut tidak boleh diambil untuk dimiliki oleh penemu dan tidak boleh dialokasikan untuk kepentingan umum. Ia wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Iqna’ berikut;

أما ما ألقاه الريح في دارك أو حجرك فليس لقطة بل مال ضائع وكذا ما حمله السيل الى أرضك فإن أعرض عنه مالكه كان ملكا لك لا لقطة وإن لم يعرض فهو لمالكه

Adapun barang yang dibawa angin ke dalam rumahmu atau kamarmu, maka tidak disebut barang temuan tapi disebut barang atau harta terlantar. Begitu juga barang yang dibawa oleh banjir ke daerahmu, jika diabaikan oleh pemiliknya, maka barang itu menjadi milikmu, bukan barang temuan. Jika belum diabaikan, maka ia tetap milik pemiliknya.

Sumber : bincangsyariah.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here