Home News Update Islam Indonesia INI KEBIJAKAN KEMENAG UNTUK ANTISIPASI CALON JEMAAH HAJI PENGGANTI KARENA WAFAT

INI KEBIJAKAN KEMENAG UNTUK ANTISIPASI CALON JEMAAH HAJI PENGGANTI KARENA WAFAT

0
417

JIC – Kebijakan baru telah dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) pada penyelenggaraan musim haji 1439H/2018 M. Pasalnya, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Kemenag Nasrullah Jassam menyebut kebijakan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi apabila kuota jemaah haji regular tidak terserap.

“Kita minta setiap Kanwil siapkan seluruh jemaah cadangan, memang ada kesan kuota tidak terserap padahal bukan. Karena yang terjadi setelah jemaah selesai proses visa terus last minute pemberangkatan jemaah meninggal dunia,” tutur Nasrullah, Minggu (08/07/2018).

Namun, ia mengaku memang tidak mudah mengantikan proses pemvisaan apabila Calon Jamaah Haji (CHJ) telah meninggal. Karena sebelumnya harus dibatalkan visa jemaah haji, karena jemaah sudah masuk kuota.

“Saat mengganti kita harus batalkan dulu, harus membawa paspor fisik digantikan dan mau digantikan,” kata dia.

Sebagai upaya mempercepat penggantian, pihaknya meminta paspor cadangan di setiap Kantor Wilayah Kemenag dan diserahkan ke kantor pusat.

“Sehingga tidak perlu ada sistem menunggu kiriman dari daerah,” harap Nasrullah.

Sumber : gomuslim.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

17 + 4 =