
JIC – Tahun ini, kuota yang dialokasikan bagi calon haji lansia relatif terbatas. Demikian dengan Jawa Tengah yang akan memberlakukan pembatasan.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Sholikhin mengatakan terkait prioritas bagi calon jemaah lansia, setiap tahun ada kebijakan.
“Tahun kemarin dan sekarang masih sama, dengan mengambil porsi dari kelebihan kuota haji di Jawa Tengah. Namun kelebihan kuota haji di Jawa Tengah tahun ini hanya 1.077,” tutur Sholikhin, Rabu (03/07/2018).
Sementara jumlah ini tidak dipakai semuanya untuk calon jemaah haji yang lansia. Namun juga dipakai untuk jemaah haji yang bergabung. Lansia yang bisa diberangkatkan ke tanah suci pada tahun ini merupakan calon jemaah yang sudah mendaftar haji sebelum bulan Oktober tahun 2011 silam.
Artinya, untuk lansia yang mendaftar haji setelah bulan Oktober 2011 belum bisa diberangkatkan perihal terbatasnya sisa kuota haji.
Dikatakan Sholikhin, kuota haji untuk Jawa Tengah tahun 2017 dengan tahun 2018 sama. Yang membedakan tahun lalu ada penambahan kuota hingga 10 ribu untuk nasional dan Jawa Tengah mendapatkan tambahan 800 sekian jemaah.
Pada penyelenggaraan kali ini, untuk 800 kuota tambahan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai kuota nasional. Sehingga, bukan sebagai kuota tambahan tetapi jadi kuota resmi.
Sementara itu kuota Jawa Tengah untuk haji reguler yang mendaftar sampai saat ini (mulai tahun 2011 hingga Juli 2018) seluruhnya mencapai 113 ribu orang jemaah. Sehingga daftar tunggu haji di Jawa Tengah ini mencapai 21 tahun.
“Kuota haji untuk Jawa Tengah ini per provinsi. Maka jika mendaftar di kabupaten/ kota manapun di Jawa Tengah, daftar tunggunya tetap sama, sampai 21 tahun,” ucapnya.
Supaya masyarakat bisa mengetahui dan mengerti bahwa daftar haji di seluruh kabupaten/ kota di Jawa Tengah saat ini harus menunggu hingga tahun 2039.
Terkait jemaah Beresiko Tinggi (Risti), lanjut Sholikhin, tetap ada pembinaan kesehatan dari stakeholder kesehatan di masing- masing daerah asal. Karena tahun ini ketentuan tentang istitha’ah kesehatan haji ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota. Kemudian mereka calon jemaah yang tidak istitha’ah tidak boleh melunasi.
Sedangkan, kelompok ini baru bisa melunasi sampai kesehatannya normal atau paling tidak memenuhi syarat istiha’ah.
“Kalau belum masih harus menunggu perawatan kesehatan lebih lanjut,” terangnya.
Sumber : gomuslim.co.id












