JIC MINTA TAATI SERUAN GUBERNUR DKI, WARGA DI HARAPKAN SHOLAT IDUL ADHA DI RUMAH

0
54

JIC – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Seruan Gubernur Daeerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 11
Tahun 2021 mengajak seluruh alim ulama, haba’ib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid dan mushalla dan segenap lapisan masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dengan lebih ketat dalam rangka mencegah penularan Covid-19 diantaranya dengan melaksanakan shalat Idul adha di rumah.

Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta itu telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Kepala Sub Divisi Dakwah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ma’arif Fuadi menindak lanjut seruan Gubernur DKI menjelaskan tata cara dan hal-hal terkait seputar pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah.

Menurut mayoritas pendapat ulama hukum sholat Idul Adha adalah sunnah. Waktunya setelah terbitnya matahari, afdholnya saat matahari telah naik kira-kira satu tombak atau kira-kira 15-30 menit setelah Matahari terbit.

“Jika matahari terbit pukul 06.00 Maka shalat Idul Adha dapat dilaksanakan pada pukul 06.30. Waktu sholat Idul Adha berakhir ketika sudah masuk waktu Dhuhur. Sholat ‘Ied dilaksanakan dua rokaat, tata caranya hampir sama seperti sholat yang lainnya,” demikian Ma’arif menjelaskan.

Lebih lanjut sambung Ma’arif mengemukakan “Shalat Idul Adha dilaksanakkan dua rakaat. Niatnya cukup dengan Ushalli sunnatan liidil adha rok’ataini (makmuman/imaaman) lillahi ta’ala, Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat (sebagai makmum/imam) karena Allah ta’ala. Niat dillakukan berbarengan dengan takbirotul ikhrom, kemudian membaca doa iftitah seperti biasanya.”

“Setelah takbiratul ihram ada tambahan takbir sebanyak tujuh kali takbir pada rakaat pertama sedangkan pada rakaat kedua lima kali takbir setelah takbir berdiri dari sujud. Disunnahkan berhenti sebentar setiap di antara dua takbir tambahan tersebut untuk membaca subhanalloh walhamdulillah walaa ilaaha illallohu Allahu akbar atau membaca laa ilaaha illallohu wahdahu laa syarikalah lahul mulku walahul hamdu biyadihil khoir wahuwa alaa kulli syaiin qodiir “.

“Sholat Idul Adha boleh dilaksanakan dirumah baik sendirian atau berjamaah. Setelah sholat Idul Adha diadakan khutbah, jika tidak ada khutbah maka sholatnya tetap sah karena hukum khutbah dalam shalat Id sunnah, dan bagi yang sholat sendirian maka menurut pendapat yang shahih tidak perlu khutbah,” ungkap Ma’arif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here