
JIC, JAKARTA–Kementerian Agama memastikan pengadaan kartu nikah bukan pemborosan atau penghamburan uang negara. Sebab, program pengadaan kartu nikah ini bukan dadakan, tapi sudah melalui mekanisme persetujuan DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan.
“Kami merencanakan untuk tahun 2019, pengadaan kartu nikah tak lagi menggunakan APBN murni, tapi anggaran yang bersumber dari dana PNBP nikah rujuk di luar Kantor,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen Alaydrus dilansir laman Kemenag, Kamis, (15/11/2018).
Mohsen menyebut sejumlah alasan bahwa program pengadaan kartu nikah bukan pemborosan.
Pertama, biaya pencetakan kartu nikah tahun 2018 relatif murah, Rp680 juta untuk satu juta kartu.
Kedua, nilai manfaatnya sangat jelas. Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah. Selain itu, kartu ini juga bisa untuk mengakses layanan online KUA di seluruh Indonesia. Juga bisa untuk memenuhi persyaratan layanan perbankan dan manfaat lainnya.
“Di tahap awal, sedikitnya ada 500 ribu pasangan nikah yang akan diberikan kartu nikah ini secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya,” ujar Mohsen.
Ketiga, ada sekitar 750 ribu pasangan yang menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dengan tarif 0 rupiah. Mereka termasuk yang mendapatkan kartu nikah secara gratis.
Disamping itu, Mohsen menegaskan pengadaan kartu nikah akan dilakukan melalui tender terbuka dengan proses yang transparan, sesuai mekanisme dan ketentuan good governance. []
sumber : islampos.com












