Home Khazanah Islam Akhlak MEMBENTENGI ANAK-ANAK DARI LGBTQ+

MEMBENTENGI ANAK-ANAK DARI LGBTQ+

0
114
Mengajarkan anak untuk mencintai Al-Qur'an dan rutin mengaji adalah salah satu tanggung jawab penting orang tua. (Sumber Foto: Canva)

Oleh : Arief Rahman Hakim, M.Ag.

Kasubdiv Pendidikan dan Pelatihan Pusat PPIJ

Di antara kenakalan dan penyimpangan anak-anak menurut Abdullah Nashih Ulwan di dalam Tarbiyatu al Aulad fi Al-Islam (Pendidikan Anak dalam Islam) adalah tidak bersikap dan bergaya menyerupai wanita.

بسم الله الرحمن الرحیم

اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَ

وَتَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُوْنَ

Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)?

Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.

[asy-Syu’ara (26) : 165-166]

Ibnu Katsir di dalam Lubabut Tafsir menjelaskan hamba dan Rasul-Nya, Luth bin Haran bin Azar, anak saudara Ibrahim alaihissalam, diutus kepada umat besar di masa hidup Nabi Ibrahim. Mereka tinggal di negeri Sadum yang dikenal sebagai negeri goa yang menjadi dinding pemisah antara gunung-gunung Baitul Maqdis dan negeri-negeri Kurk dan Syubk. Kelak Allah Ta’ala membinasakan mereka dan tempatnya dijadikan laut mati yang busuk.

Luth alaihissalam mendakwahkan mereka untuk beribadah kepada Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya, mentaati Rasul yang diutus oleh Allah kepada mereka serta melarang mereka untuk melakukan maksiat kepada Allah dan bergelimang dalam suatu hal yang baru di dunia dengan satu perilaku yang belum pernah dilakukan oleh satu makhluk pun sebelumnya, yaitu homoseksual.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di di dalam Tafsir As-Sa’di mengungkap bahwa mereka lebih suka memilih mencabuli para laki-laki, (pencabulan) yang sangat menjijikan lagi sangat busuk, dan mereka tidak menyukai istri-istri mereka yang diciptakan untuk mereka, karena sikap melampaui batas dan kezaliman mereka.

Sayyid Qutb di dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur’an menerangkan Allah Ta’ala telah menciptakan laki-laki dan wanita dan menjadikan fitrah masing-masing dari keduanya saling tertarik untuk merealisasikan hikmah-Nya dan kehendak-Nya dalam mengembangbiakkan kehidupan dengan keturunan. Dan hal ini terjadi dengan bersatunya laki-laki dan wanita.

Masih menurutnya, perilaku homoseksual tidak menghasilkan tujuan apa-apa dan tidak merealisasikan target apa-apa, serta tidak seiring dengan alam semesta dan hukum-hukumnya. Sangat aneh bila seseorang merasakan kenikmatan dalam hubungan seperti itu, karena kenikmatan diraih oleh lelaki dan wanita dalam hubungan keduanya, merupakan sarana untuk merealisasikan kehendak Allah.

Maka tidak ada jalan lain selain mereka kembali kepada fitrah dan kecenderungan yang sehat. Atau, mereka harus dibinasakan karena telah keluar dari bahtera kehidupan dan dari perahu fitrah, serta kekosongan mereka dari hikmah keberadaan wujud mereka. Yaitu, hikmah pengembangbiakan kehidupan mereka dengan cara pernikahan dan kelahiran.

Syaikh Wahbah az-Zuhaili di dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan bahkan mereka merupakan kaum yang melampui batas dalam kezaliman dan dalam semua maksiat, di antaranya adalah pebuatan yang sangat menjijikkan ini (homoseks).

Di dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ

اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?

Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.

[al-A’raf (7) : 80-81]

Mengutip library.fdu.edu/lgbtq/terms, LGBTQ+ adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, atau questioning, dan masih banyak lagi. Istilah-istilah ini digunakan untuk menggambarkan orientasi seksual dan/atau identitas gender seseorang.

Ketika huruf Q muncul di akhir LGBT, biasanya artinya adalah queer. Namun, Q juga bisa berarti questioning (sedang mempertanyakan). Istilah ini menggambarkan seseorang yang sedang mempertanyakan atau menemukan orientasi seksual atau identitas gendernya.

Adapun + (PLUS) Tanda plus di akhir akronim digunakan sebagai pengakuan terhadap semua identitas non-heteroseksual dan non-cisgender, termasuk lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, dan individu yang masih mempertanyakan identitas seksual mereka.

Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 sebagai pedoman strategis jangka menengah. Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini membagi klaster tantangan nasional ke dalam tiga kategori utama, yaitu ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Kebijakan komprehensif ini diterbitkan sebagai langkah preventif pemerintah untuk memperkokoh kedaulatan NKRI serta melindungi ketahanan moral, sosial, dan budaya masa depan generasi penerus bangsa.

Dalam lampiran kategorisasi tantangan nonmiliter, Perpres tersebut memasukkan isu penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu dinamika sosial yang memerlukan perhatian khusus dalam kerangka ketahanan nasional. Langkah mitigasi ini mendapatkan dukungan dari berbagai elemen, termasuk legislatif dan tokoh agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pendekatan pertahanan negara ini difokuskan pada penguatan ketahanan keluarga, pembinaan karakter, dan edukasi lingkungan sekitar guna membentengi nilai-nilai luhur ketimuran yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia.

Sementara awal Juli 2026 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menyerahkan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT agar bisa dikaji sesuai mekanisme legislasi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatur pandangan Islam terkait LGBT dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa ini menetapkan batasan dan ketentuan hukum bahwa aktifitas homoseksual (lesbian dan gay), sodomi dan pencabulan hukumnya haram, Pernikahan dan Orientasi (penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan. Orientasi seksual sesama jenis dipandang menyimpang dari fitrah), dan Upaya Legalisasi (segala bentuk usaha, advokasi, atau kampanye untuk melegalkan aktivitas LGBT dan pernikahan sesama jenis adalah haram).

Dari Abdullah bin ‘Abbas ra, Rasulullah saw bersabda,

Sesungguhnya Allah mengutuk para lelaki yang bersikap dan bergaya seperti wanita, dan para wanita yang bersikap dan bergaya seperti lelaki

[HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmizi]

Allah mengutuk para wanita yang  bersikap dan bergaya seperti lelaki, dan para lelaki  yang bersikap dan bergaya seperti wanita

[HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah]

Dari Ali ra, Rasulullah saw bersabda,

Aku melihat Rasulullah saw mengambil sehelai sutera, kemudian meletakkannya di sebelah kanannya, dan (perhiasan) emas kemudian meletakkannya di sebelah kirinya, lalu bersabda, Sesungguhnya dua (jenis) barang ini diharamkan buat kaum lelaki dari umatku

[HR. Abu Dawud dengan sanad hasan]

Maka untuk membentengi anak-anak dari LGBTQ+, ada beberapa ikhtiar yang harus dilakukan oleh para ayah dan ibu.

Pertama, menanamkan pendidikan iman. Membuka kehidupan anak-anak dengan kalimat tauhid, Laa Ilaha Illallah, Tidak ada Ilah melainkan Allah. Dengan iman anak akan beribadah sejak usia tujuh tahun dan mengabdi kepada Allah serta mendapatkan motivasi untuk menolong agama Allah Ta’ala sehingga aktifitasnya banyak yang bermanfaat. Dengan iman anak-anak akan mengenal hukum halal dan haram sejak dini, sehingga tanpa pengawasan dan kontrol orangtua pun mereka akan memilih makanan dan minuman yang halal, mencari rezeki yang halal dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang Allah haramkan termasuk LGBTQ+.

Kedua, mendidik anak-anak untuk mencintai Rasulullah dan keluarganya. Hal ini terkait dengan role model bagi anak-anak sejak dini bahwa satu-satunya contoh sikap hidup, perilaku dan keteladanan seorang manusia adalah Rasulullah saw dan keluarganya. Maka saat beranjak dewasa akan mencontoh Rasulullah saw dalam keseharian selain hal-hal baik yang didapatkannya dari ayah dan ibunya.

Ketiga, membiasakan anak rutin tilawah Qur’an. Dengannya hati seorang anak senantiasa tentram, termotivasi beribadah dan beramal salih, menjauhi lingkungan yang buruk baik di sekolah, pertemanan, dan lingkungan tempat tinggal. Al-Qur’an bukan sekadar kitab suci bagi anak-anak namun menjadi pedoman hidup mereka.

Keempat, pendidikan moral. Sejatinya anak-anak mendapatkan asupan moral dari para ayah dan ibunya. Ada nilai-nilai dasar dari Al-Qur’an dan hadis, dan ada nilai-nilai sosial berupa adab, etika dan norma sosial. Mereka dipisahkan tempat tidurnya dan dijauhkan dari sikap-sikap yang tidak semestinya yaitu anak laki-laki harus bersikap seperti anak laki-laki dan anak perempuan harus bersikap seperti anak perempuan termasuk gaya berpakaiannya masing-masing.

Kelima, pendidikan fisik yaitu melatih anak-anak untuk giat berolahraga dan tidak merokok. Dengan olahraga anak-anak semoga sehat terus, memiliki nilai-nilai sportifitas dan terjauhkan dari hal-hal yang menjerumuskan termasuk berperilaku LGBTQ+, dengan tidak merokok pun mereka akan sehat jasmaninya, tidak mubazir dan ruhaninya terjauhkan dari perbuatan yang Allah Ta’ala tidak sukai.

Keenam, memperkuat perlindungan anak-anak dari kepungan teknologi dan kampanye LGBTQ+ dengan berkolaborasi dan sinergitas bersama antara orangtua, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai tingkatannya, lembaga pendidikan, lingkungan, ormas-ormas, pemerintah dan elemen-elemen kepemudaan serta advokasi hukum.

Ketujuh. Tak kalah penting kolaborasi dengan media baik cetak maupun elektronik dan digital dalam menyajikan edukasi dan informasi yang positif bagi anak-anak dan terlibat aktif dalam membendung informasi dan arus negatif dan perilaku buruk termasuk LGBTQ+.

Semoga Allah Ta’ala mudahkan para ayah dan ibu di mana pun berada mampu membentengi anak-anaknya dari kejahatan LGBTQ+. Aamiin.

Jakarta, 20 Juli 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

13 + six =