
JIC, SURABAYA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang melakukan upaya meningkatkan partisipasi di lingkungan pondok pesantren. Salah satu yang dilakukan dengan cara bersinergi dengan pengurus Asosiasi Pondok Pesantren atau Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Jombang untuk sosialisasi pendataan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dalam Pemilu 2019.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu. DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
Komisioner KPU Jombang Divisi Data dan Informasi, Burhan Abadi mengatakan pendataan DPTb ini merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT). Semua warga negara Indonesia punya hak yang sama dalam pemilu. Jadi kepada warga negara yang sudah terdaftar dalam DPT tapi repot maka diharap bisa memilih di TPS lain.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018, jadwal DPTb dimulai pada 28 Agustus 2018 sampai dengan 18 Maret 2019. Penyusunan DPTb oleh PPS dimulai pada 28 Agustus 2018 sampai 18 Maret 2019. Sedangkan rekapitulasi di tingkat PPK pada 4-9 Maret 2019. Selanjutnya, setelah direkap di tingkat KPU provinsi dan hasilnya disampaikan ke KPU RI. DPTb kemudian diumumkan pada 19 Maret sampai 17 April 2019.
Hasil rekapitulasi KPU Jombang menetapkan jumlah DPTb tahap pertama untuk Pemilu 2019 sebanyak 868 orang, sedangkan pemilih keluar Jombang sebanyak 282 orang. Dari jumlah DBTb di Jomban itu tersebut 300 orang berasal dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sisanya merupakan santri di Jombang. DPT di Kabupaten Jombang sendiri saat ini sekitar 1.001.817 orang dengan TPS sebanyak 4.295 unit.
“Untuk tahap dua masih proses. Nanti pendaftaran ditutup sampai 17 Maret. Jadi saat ini masih terus berlangsung,” kata Burhan.
Menurut dia, pondok pesantren di Kabupaten Jombang berdasarkan data dari Kementerian Agama setempat ada sekitar 86, sedangkan menurut data RMI Jombang ada sekitar 300-400 pondok pesantren.
Di Jombang sendiri ada empat pondok besar dan ratusan pesantren lainnya yang menampung ribuan santri punya hak pilih atau umur 17 tahun saat pencoblosan. Empat Pesantren besar tersebut, yaitu Bahrul Ulum, Mamba’ul Ma’arif, Darul Ulum dan Tebuireng. Rata-rata setiap ponpes dari empat pondok besar itu memiliki pemilih pemula yang potensial yang berstatus sebagai mahasiswa dan pelajar.
Burhan mengatakan KPU Jombang sudah mengundang pimpinan ponpes untuk diberikan sosialisasi terkait pindah pilih. Bahkan KPU juga sudah melayangkan surat sampai tiga kali yang intinya menyampaikan untuk memberikan kesempatan santri-santrinya untuk mengurus formulir model A5 atau surat pemberitahuan pindah pilih.
Sebelumnya ia juga menyampaikan kepada santri lebih baik menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya karena memang hari pemungutan suara adalah hari yang diliburkan meskipun satu hari. Selain itu, juga agar terhindar dari potensi kehilangan lima surat suara.
Ia mencontohkan jika ada santi dari Kalimantan yang mencoblos di TPS yang bukan tempat asalnya hanya dapat satu surat suara, yakni pilpres saja, tapi untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD dan DPR RI tidak bisa digunakan. “Padahal pemilu legislatif juga penting,” ujarnya.
sumber : antaranews.com












