Home News Update Islam Indonesia NASABAH NON MUSLIM JADI PEMINAT PALING BANYAK PRODUK BANK SYARIAH

NASABAH NON MUSLIM JADI PEMINAT PALING BANYAK PRODUK BANK SYARIAH

0
520

JIC, Jakarta — Produk perbankan syariah ternyata tidak hanya diminati oleh nasabah muslim, tetapi juga nasabah non-Muslim. Bahkan, baru-baru ini Direktur CIMB Niaga Syariah, Pandji P. Djajanegara menyatakan bahwa nasabah non-Muslim justru menjadi peminat yang paling banyak terhadap produk banknya.

Menurut Pandji, pembiayaan untuk kendaraan (leasing) serta pembiayaan pemilikan rumah dari perseroan merupakan produk bank syariah yang banyak diminati. Ia mengatakan bahwa nasabah non muslim lebih banyak tertarik karena manfaatnya benar-benar bisa dirasakan.

“Ketertarikan mereka menggunakan produk keuangan syariah karena margin yang dikenakan lebih rendah dibandingkan konvensional. Sekitar 8-10 persen, kalau sistem konvensional kan antara 12 sampai 13 persen,” kata Pandji beberapa waktu lalu.

Produk leasing dan pembiayaan pemilikan rumah syariah sendiri, lanjut dia, memang merupakan produk unggulan CIMB Niaga Syariah. Kedua produk ini tidak dimiliki oleh induk usaha.

Selain produk itu, CMIB Niaga Syariah juga memiliki produk unggulan lain yang juga banyak diminati seperti kartu kredit syariah. Menggunakan sistem syariah, tentu penggunannya kartu kredit ini berbeda. “Diskonnya tidak berbeda dengan kartu kredit yang diterbitkan oleh konvensional. Bisa digunakan di seluruh merchant, asal tidak untuk membeli barang haram,” ungkapnya.

Sebelumnya, CIMB Niaga Syariah merupakan Unit Usaha Syariah dari PT Bank CIMB Niaga Tbk berencana menyiapkan spin off (pemisahan) atau menjadi Bank Umum Syariah pada 2022 atau 2023. Namun, saat ini perusahaan tak ingin tergesa-gesa memisahkan diri dari induk usaha karena perlu persiapan matang.

Pandji menuturkan, aspek permodalan menjadi pertimbangan perusahaan sebelum berubah menjadi Bank Umum Syariah “Saat ini lebih enak menjadi unit usaha syariah dulu,” kata dia.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu untuk setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang ada di sistem perbankan Indonesia agar dipisahkan atau menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Pemerintah memberikan batas akhir spin off hingga akhir 2023. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Ada tiga pilihan yang bisa dilakukan bank konvensional. Pertama memisahkan diri dari induknya, kedua melakukan konversi menjadi BUS, dan ketiga menjual aset syariahnya kepada induk usaha.

Sumber ; gomuslim.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

four × two =