JIC, Jakarta, — Kementerian Agama RI memutuskan pantang mundur menerbitkan Kartu Nikah meski ada kritik hingga imbauan pengkajian ulang atas keputusan tersebut. Kartu Nikah merupakan bagian dari penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang diluncurkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Mohsen, mengatakan program tersebut telah dikaji sejak 2017 dan sudah disetujui DPR pada APBN 2018.
“Ya saya kira sudah disetujui DPR ini, kita jalan. Karena kami kira tidak ada hal-hal [krusial], soal transparansi pengadaan silakan [dikawal], sudah berjalan dengan baik,” ujar Mohsen saat ditemui CNNIndonesia.com di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (15/11).
Kartu Nikah itu direncanakan akan diterbitkan mulai akhir November ini. Serupa buku nikah, kartu nikah akan diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Pada kartu tersebut, masing-masing terdapat nama dan foto suami-istri.
Mohsen mengatakan pihaknya sudah menganggarkan Rp680 juta untuk mencetak satu juta kartu dengan menggunakan anggaran dari APBN 2018. Kartu itu pun akan diberikan gratis kepada pasangan pengantin yang menikah lewat Kantor Urusan Agama (KUA).
Untuk gelombang berikutnya, kata Mohsen, Kemenag merencanakan pencetakan kartu tersebut tak lagi dari APBN, melainkan menggunakan anggaran dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004, Kemenag menerima Rp600.000 jika ada pasangan yang menikah di luar Kantor KUA.
“Agar tidak mengganggu APBN, akan menggunakan PNBP yang Rp600.000. Kan 20 persen untuk kas negara, 80 persennya dikelola Kemenag untuk pengembangan layanan KUA,” ucapnya.
Terkait kritik soal transparansi, Mohsen mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan KPK.
“Dalam pengawasan, kita bersyukur ada masukan dari KPK. Saya akan usulkan ke Pak Menteri, sebaiknya kita mengundang atau datang ke KPK untuk menyampaikan maksud baik program ini,” tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berharap Kemenag meninjau ulang rencana pengadaan kartu nikah.
Menurut Saut, peninjauan ulang rencana pengadaan kartu nikah dilakukan agar nantinya tak ada yang menyebut kartu itu hanya sebatas berubah dari kertas menjadi plastik. Hal tersebut berkaca dari proyek pengadaan e-KTP, yang faktanya tak sesuai perencanaan dan dikorupsi.
Begitu pun dari DPR. Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kemenag melakukan pengkajian lebih jauh, serta memberikan penjelasan yang komprehensif terhadap Komisi VIII DPR.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis mengkritik rencana penerbitan kartu nikah. Dia menilai program baru Kemenag ini tidak tepat dan cenderung berpotensi hanya memboroskan anggaran.
Pada Rabu (15/11), lewat rilis Kemenag, Mohsen memastikan keberadaan Kartu Nikah bukan pemborosan atau penghamburan uang negara. Mohsen pun memastikan pengadaan Kartu Nikah akan dilakukan melalui tender terbuka dengan proses yang transparan.
“Ini agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam kerangka good governance,” tutur Mohsen soal rencana pengadaan Kartu Nikah di lingkungan Kemenag tersebut.
sumber : cnnindonesia.com