Kalangan pengelola kafe di Kota Banda Aceh diimbau agar menaati syariat Islam dengan tidak menyediakan tempat remang-remang bagi pengunjungnya. “Kami tidak henti-hentinya mengimbau pengelola kafe agar menaati syariat Islam. Apabila ada hal yang sifatnya pelanggaran syariat, tentu akan diberikan pembinaan,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Said Yulizal di Banda Aceh, Ahad.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Kalangan pengelola kafe di Kota Banda Aceh diimbau agar menaati syariat Islam dengan tidak menyediakan tempat remang-remang bagi pengunjungnya. “Kami tidak henti-hentinya mengimbau pengelola kafe agar menaati syariat Islam. Apabila ada hal yang sifatnya pelanggaran syariat, tentu akan diberikan pembinaan,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Said Yulizal di Banda Aceh, Ahad.
Ia mengatakan, praktik menyediakan tempat remang-remang itu sama saja memberi kesempatan kepada pengunjung kafe, terutama pasangan nonmuhrim melakukan perbuatan melanggar syariat. “Kita semua tentu tidak ingin hal ini terjadi karena akan mencoreng citra masyarakat Aceh yang menerapkan syariat Islam sejak sembilan tahun silam,” ujar dia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, katanya, Dinas Syariat Islam menurunkan petugas dakwah secara berkala mendatangi kafe-kafe untuk mengingatkan pengelola kafe agar tidak menyediakan tempat yang mengundang terjadinya pelanggaran syariat Islam.
“Tidak hanya kafe, kami juga mendatangi warnet agar tidak menyekat tempat usahanya. Kalau ruangan warnet disekat, tentu memberikan keleluasaan bagi pengunjungnya mengakses situs negatif,” katanya. Oleh karena itu, Said mengharapkan kesadaran pengelola kafe maupun pengusaha warnet menghormati pelaksanaan syariat Islam dengan tidak memberikan kesempatan bagi pengunjung maupun pelanggan usahanya melanggar syariat Islam.
“Tindakan ini bukan mengekangi kebebasan, tetapi kami menyampaikan hal-hal yang baik agar masyarakat tidak terpengaruh dengan perbuatan negatif yang merusak aqidah,” katanya.