PERDA JIC : KADO LEBARAN UNTUK WARGA JAKARTA

0
247

Empat hari sebelum Idul Fithri 1435H,  hari Rabu, 23 Juli 2014, Sidang Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, H. Joko Widodo (Jokowi), mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (atau lebih dikenal dengan Jakarta Islamic Centre atau JIC). Pengesahan perda ini sendiri menjadi kado lebaran bukan untuk share holder dan pengelola JIC saja, tetapi untuk warga Jakarta, khususnya umat Islam di DKI Jakarta. Mengapa? Karena dengan Perda JIC yang terdiri atas 12 bab dan 36 pasal ini,  maka kendala-kendala yang dihadapi oleh JIC selama ini terkait dengan posisi dan status kelembagaan, persoalan keuangan, aset dan personil dapat teratasi. Walhasil, JIC dapat mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai wadah berbagai kegiatan mental spiritual di bidang keagamaan Islam yang diselenggarakan pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Program dan kegiatan JIC akan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat DKI Jakarta pada umumnya dan umat Islam di DKI Jakarta pada khususnya yang selama ini dirasakan kurang karena keterbatasan akibat adanya kendala-kendala seperti yang telah disebutkan. Maka kita, khususnya umat Islam di Jakarta, patut berterima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta,  kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, khususnya kepada H. Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan juga kepada Pengelola Lembaga JIC di bawah kepemimpinan KH. Ahmad Shodri HM.  Berterima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta karena sejak dari proses awal atau dari pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) JIC, tidak ada satu fraksi pun di DPRD DKI Jakarta yang keberatan apalagi menolak Raperda JIC ini. Memang ada satu dua catatan dari beberapa fraksi pada saat pemandangan umum, namun catatan-catatan tersebut untuk menguatkan raperda ini yang kemudian  disahkan menjadi Perda JIC. Dapat dikatakan, jika seluruh fraksi-fraksi di DPRD DKI mendukung Perda JIC ini dan fraksi-fraksi tersebut merupakan perwujudan dari suara masyarakat DKI Jakarta, maka keberadaan Perda JIC ini didukung oleh masyarakat DKI Jakarta dari semua agama. Ucapan terima kasih kita berikan kepada Pemprov  DKI Jakarta karena perannya sangat besar. Ia menginisasi, mengusulkan dan terus mendorong lahirnya Perda JIC sejak zaman kepemimpinan H. Fauzi Bowo dan terus diperjuangan oleh H. Jokowi dan Ahok. Bahkan Ahok saat menjadi Plt. Gubernur dan melakukan Safari Ramadhan dengan acara memberikan santunan 1000 anak yatim dan buka puasa bersama di JIC pada hari Senin, 14 Juli 2014  menyatakan dukungan penuhnya terhadap perda JIC dan menyampaikan harapan agar JIC menjadi rujukan bagi warga Indonesia sebagai pusat kajian Islam. Sedangkan ucapan terima kasih juga layak kita berikan kepada Pengelola Lembaga JIC di bawah kepemimpinan KH. Ahmad Shodri HM yang turut membantu memberikan dorongan, dukungan dan mengawal proses lahirnya Perda JIC. Walau Perda JIC ini diinisasi dan didorong di masa kepemimpinan JIC sebelumnya, namun di masa kepemimpinan beliaulah, JIC turut aktif membantu dari proses awal sampai akhir agar Perda JIC dapat menjadi perhatian pihak-pihak terkait sehingga dapat disahkan. Perda JIC ini  merupakan perda tentang Islamic Centre yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Banyak Islamic centre-Islamic centre yang telah dibangun dan beroperasi di berbagai provinsi dan daerah di Indonesia, namun payung hukumnya belumlah sekuat JIC sekarang ini sehingga sangat menghambat pengelolaannya. Sudah sering JIC menerima kunjungan dari para pengelola Islamic centre di Indonesia dengan maksud melakukan studi banding karena JIC dianggap role model bagi mereka dalam segala aspeknya, terutama dalam hal gagasan besar JIC membangun peradaban, status dan posisi kelembagaan, keuangan, aset dan personil. Kini, dengan adanya Perda JIC ini, para pengelola Islamic centre tersebut dapat mencontohnya agar Islamic centre-Islamic centre yang mereka kelola dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Apa yang menjadikan keberadaan Perda JIC ini menjadi begitu penting yang   pengesahaannya mendapatkan dukungan penuh dari pemprov DKI Jakarta dan semua fraksi di DPRD DKI Jakarta ?  Dari tulisan Karebet Widjajakusuma yang berjudul “Memotret Performa JIC dalam Perspektif Manajemen Strategis” sedikit banyak menjawabnya. Ia menyatakan dari hasil analisisnya bahwa sejak berdirinya hingga tahun 2009, JIC telah memiliki lima kompetensi inti yang akan menjamin daya hidupnya dalam ‘industri’ yang dimasukinya. Kelima kompetensi inti tersebut adalah: Pertama, pendirian JIC merupakan prakarsa dan kebijakan politik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan aspirasi publik di bidang keagamaan; kedua, adanya aspirasi obyektif dan dukungan riil umat Islam Jakarta (seluruh stake holders) bagi pendirikan Islamic Centre; ketiga, adanya dukungan sarana-prasarana dari pemprov DKI Jakarta; keempat, penunjukan Masjid Jakarta Islamic Centre sebagai Masjid Raya Provinsi DKI Jakarta; dan kelima, penunjukan JIC sebagai prototype pengembangan Islamic Centre di Indonesia oleh Forum Islamic Centre. Selain itu, masih menurut Widjajakusuma, JIC juga memiliki empat potensi komptensi inti yang dapat diandalkan untuk mewujudkan harapan semua stakholders yang meliputi kemampuan JIC untuk menciptakan lingkungan pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan, mewujudkan masyarakat Islam yang gemar mencari pengetahuan (knowledge society), menciptakan lingkungan masjid yang kondusif bagi perkembangan dakwah dalam pengembangan kapasitas diri dan umat dan kemampuan untuk mengembangkan dan mengkaji seni tradisi sebagai media pembudyaan dan pemberdayaan. Namun dari semua kompetensi yang disebut di atas, ada lagi satu kompetensi tambahan yang dapat menjadikan Perda JIC berjalan dengan baik dan didukung semua pihak, kompetensi yang lahir dari pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta, yaitu JIC dapat diandalkan untuk mewujudkan Islam rahmatan lil’alamin, yang dapat memberikan kesejukan dan ketentraman di tengah masyarakat Jakarta yang plural dan dapat berperan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semoga kita semua dapat membantu untuk mewujudkannya. Aamiin.  Dan pada kesempatan ini, Keluarga Besar JIC mengucapkan Kullu Aamin wa Antum Bikhairin, Taqabbalallaahu Minnaa Wa Minkum, Shiyamanaa wa Shiyaamakum.** Penulis : H. Rakhmad Z. Kiki, S.Ag., MM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 − 5 =