PERDA SYARIAH DI INDONESIA: ANTARA KEARIFAN LOKAL, POLITIK ELEKTORAL DAN ANCAMAN TERHADAP KEBHINEKAAN (1)

0
112

Sejumlah santri berjalan-jalan di kawasan Alun-alun Cianjur, kota yang memang dijuluki Kota Santri

Peraturan daerah (perda) syariah, yang digambarkan mengandung substansi dasar hukum Islam, dianggap mengancam keberagaman dan nilai Pancasila, danpada saat bersamaanmenjadi alat politik elektoral yang ampuh.

JIC, JAKARTA — Isu soal hadirnya perda syariah sendiri sempat ramai dibicarakan lagi akhir tahun 2018 lalu ketika Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lantang menentangnya. Sebagian pihak lantas mempertanyakan dan mempermasalahkan sikap partai tersebut.

Di sisi lain, provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah sejak tahun 2002 menerapkan peraturan perundang-undangan sejenis perda syariah–yang juga disebut qanununtuk mengatur tata pemerintahan dan kehidupan masyarakat kota serambi Mekah itu.

Pada 2015 lalu, pemprov Aceh bahkan mulai menerapkan qanun jinayat atau hukum pidana Islam di wilayahnya.

Belakangan, bukan lagi perda syariah, Ijtima Ulama IV–pertemuan sejumlah pemuka agama yang mendapuk Rizieq Shihab sebagai imam besar mereka–merekomendasikan hadirnya NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila.

Mimpi Indonesia sebagai negara yang Islami bukan barang baru. Upaya untuk mewujudkannya telah dilakukan sejak masa pra-kemerdekaan Indonesia.

Piagam Jakarta, yang menjadi draf awal dasar negara, memiliki butir yang berbunyi “Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja”. (dibaca: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)

Akan tetapi, poin tersebut direvisi menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” saat pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

Tugu Tauhid di CianjurHak atas fotoBBC INDONESIA/RIVAN DWIASTONO
Image captionTugu Tauhid didirikan tahun 2017 lalu di dekat Masjid Agung dan Alun-alun Cianjur

Sekarang, di masa pascareformasi, sejumlah peraturan daerah dengan nuansa keagamaan – sebagian besarnya bernuansa Islam – disahkan pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut hasil penelitian Syafuan Rozi dan Nina Andriana dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Politik Kebangsaan dan Potret Perda Syariah di Indonesia: Studi Kasus Bulukumba dan Cianjur, selama periode 1999-2009, terdapat 24 provinsi atau 72,72% daerah di Indonesia yang menerbitkan perda bernuansa agama, baik syariah Islam maupun Injili.

Setidaknya ada 151 perda dan surat keputusan kepala daerah syariah/Injili yang lahir kala itu, demikian penelitian mereka.

Angka itu berlipat ganda dalam hasil penelitian Michael Buehler, dosen perbandingan politik di SOAS University of London, yang ia terbitkan dalam bukunya yang berjudul Politics of Shari’a Law.

Tugu Alquran dengan latar Masjid Agung CianjurHak atas fotoBBC INDONESIA/RIVAN DWIASTONO
Image captionTugu Alquran dengan latar Masjid Agung Cianjur, Jawa Barat

Berdasarkan penelitiannya, dalam kurun 1999 hingga 2014, muncul 443 perda syariah di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Cianjur merupakan salah satu daerah yang paling produktif menelurkan peraturan bernuansa Islami di provinsi Jawa Barat–provinsi yang juga memiliki perda syariah terbanyak.

Pemerintah setempat menganggap hal itu wajar adanya mengingat Cianjur yang memiliki corak kehidupan Islami.

“Cianjur ini gudangnya santri, itu yang melatarbelakangi,” tutur Herman Suherman, pelaksana tugas Bupati Cianjur, saat ditemui di kantornya, awal Agustus lalu (02/08).

Sebenarnya seperti apa penerapan perda syariah tersebut di tengah masyarakat? Apa ancamannya terhadap keberagaman serta nilai-nilai Pancasila?

Saya mengunjungi Kabupaten Cianjur untuk mencari tahu kondisi daerah yang kerap disebut kota santri itu.

Suasana di kota santri

Lampu-lampu jalan dengan ornamen asmaul husnanama-nama Allah, Tuhan dalam Islam–menyambut pengendara begitu memasuki Kabupaten Cianjur melalui Jalan Raya Puncak-Cianjur.

Asmaul husna juga menyambut mereka yang masuk dari arah Bandung, dalam bentuk mozaik kaligrafi tiga dimensi yang dirancang di sisi kanan-kiri Jalan Cianjur-Bandung.

Memasuki pusat kota, Tugu Lampu Gentur, dengan nama Nabi Muhammad SAW terukir di puncaknya, menjadi salah satu ikon baru Cianjur.

Menjelang pintu masuk alun-alun kota, berdiri pula Tugu Tauhid dengan lambang ‘Allah’ duduk di pucuknya. Keduanya baru dibangun tahun 2017 lalu.

Tugu Asmaul Husna di perbatasan Cianjur dan BandungHak atas fotoBBC INDONESIA/RIVAN DWIASTONO
Image captionTugu Asmaul Husna menyambut pengendara di perbatasan Cianjur dengan Bandung

Alun-alun Cianjur sendiri sore itu ramai dikunjungi warga. Sebagiannya datang untuk menyaksikan gelaran spesial ‘Festival Cianjur Islami’ untuk merayakan hari jadi kota yang ke-432.

Insya Allah, mudah-mudahan menjadi sebuah syiar menambah kecintaan kita kepada Rasulullah SAW, amin… Nomor tujuh siap-siap dari tim hadrah Pondok Pesantren Miftahul Huda!” kata si pembawa acara lantang dari atas panggung, di sela penampilan para santri yang sedang mengikuti lomba kasidah se-kabupaten, awal Agustus lalu (02/08).

Festival Cianjur IslamiHak atas fotoBBC INDONESIA/RIVAN DWIASTONO
Image captionPeserta lomba kasidah bersiap di atas panggung Festival Cianjur Islami untuk merayakan hari jadi kota yang ke-432

Alunan lagu diiringi rampak rebana menambah kental suasana di kota santri seperti dituturkan Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman, saat saya menemuinya di kantor bupati, persis di sisi selatan alun-alun.

“Cianjur ini kabupaten yang agamis, gudangnya alim ulama,” ujar Herman.

“Dulu, zamannya Pak Wasidi (Bupati Cianjur 2001-2006, Wasidi Swastomo, red.) mengeluarkan perda Gerbang Marhamah tentunya untuk mengakomodir potensi yang ada di Kabupaten Cianjur, sehingga kalau potensi itu tidak digerakkan, tidak diarahkan, akan ngawur,” jelasnya.

Perda yang dimaksud Herman tidak lain adalah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2006 tentang Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah, atau disingkat Gerbang Marhamah.

Perda tersebut pada intinya mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Cianjur, dari urusan peribadatan, ekonomi, hingga seni budaya, agar berpedoman pada nilai-nilai berakhlaqul karimah.

Akhlaqul karimah merupakan sikap dan perilaku hidup dalam berbagai aspek kehidupan untuk menghantarkan manusia bahagia di dunia dan akhirat yang harus menjadi budaya masyarakat Kabupaten Cianjur,” bunyi poin pertama dalam dasar pertimbangan dirancangnya perda tersebut.

Plt Bupati Cianjur Herman SuhermanHak atas fotoBBC INDONESIA/RIVAN DWIASTONO
Image captionPlt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan bahwa Cianjur yang bercorak agamis dan menjadi “gudang alim ulama” menjadi latar belakang lahirnya berbagai perda syariah di wilayahnya

Meski demikian, perda itu tidak merinci secara jelas tolak ukur maupun perilaku seperti apa yang mengandung nilai-nilai akhlaqul karimah; pun implikasi yang timbul apabila masyarakat tidak mematuhi peraturan.

Untuk itulah, menurut Herman, dibuat perda-perda syariah lainnya untuk mendukung pengimplementasian Perda Gerbang Marhamah dalam mengatur masyarakat secara lebih spesifik.

“Jadi ada turunannya, (salah satunya) perda Gerakan Penghafalan dan Pengkajian Alquran,” katanya.

“Saya ingin bahwa di Cianjur ini ada progress yang nyata. Sekarang santri banyak, ajengan banyak, tapi hasilnya apa? Tentunya potensi itu harus diperdakan agar membuahkan hasil, yaitu anak-anak atau orang dewasa yang bisa menghafal Alquran,” beber Herman.

Herman percaya, kemampuan menghafal Alquran seorang individu selaras dengan perilakunya sehari-hari.

“Saya meyakini, kalau anak itu bisa hafiz Quran, pasti akhlaknya baik.”

 

 

sumber : bbcindonesia.com

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here