JIC- Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 yang dikeluarkan, Ahad (7/2),Kepala sub divisi peribadatan PPIJ mengatakan akan sepenuhnya mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
“Prinsipnya kita ikuti aturan, untuk urusan agama kita ikut Allah dan Rasul-Nya dan juga ulil amri,” kata ustad Aep Saefullah,S.Ag ketika ditemui di Masjid Jakarta Islamic Center, Selasa (8/2/2022).
Lebih lanjut ustad Aep mengatakan, terkait adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 kita ketahui bersama bahwa Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia tidak ada larangan untuk beribadah di Masjid. “Yang penting intinya adalah ikuti protokol kesehatan,” tambahnya.
“Kita ikuti panduan yang dikeluarkan Menteri Agama, ummat tidak usah panik dan menjalankan aktivitas ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan 5 M, kalau itu sudah dijalankan silahkan shalat di Masjid,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menghadapi lonjakan penyebaran varian terbaru dari virus Covid-19, Omicron.
Yaqut menyatakan, Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan, dengan menerapkan protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” kata Yaqut.
Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:
1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh
(thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jemaah
Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
4. Sosialisasi dan Pemantauan
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:
a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang. [fan]
where to buy genuine propecia
avodart pharmacy
lowest price tadalafil tablets 20 mg
cost of synthroid 88 mcg
inderal generic price
phenergan generic cost
nolvadex 20 mg online buy
buy tadalafil uk
plaquenil mexico
aurogra 100mg tablets
wellbutrin for sale online