Home News Update Islam Indonesia TRAVEL DITUTUP TETAP WAJIB KEMBALIKAN UANG JAMAAH

TRAVEL DITUTUP TETAP WAJIB KEMBALIKAN UANG JAMAAH

0
350

JIC ,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) tegaskan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro perjalanan umrah yang dibekukan pemerintah, tetap wajib kembalikan uang calon jamaah.

“SK (surat keputusan) dikirimkan ke biro travel, ada klausul biro perjalanan umrah tetap ada kewajiban mengembalikan hak jamaah, baik yang berangkat atau tidak, kata Direktur Jenderal Penyelengara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3).

Ia menegaskan setelah pemerintah menutup suatu biro perjalanan umrah, maka tak serta merta menggugurkan kewajiban PPIU tersebut. Kemudian, ia mengatakan, bagi calon jamaah yang tetap ingin berangkat umrah, maka biro perjalanan itu harus bisa mengalihkan kewajibannya pada PPIU mitra atau satu kesatuan.

“Kalau dalam satu asosiasi, bisa minta tolong dalam satu asosiasi PPIU itu. Intinya, tak serta merta gugurkan kewajibannya, ujar Nizar.

Ia mengatakan Kemenag siap menerjunkan tim investigasi apabila ada laporan biro perjalanan umrah bermasalah. Pun apabila Kemenag menemukan temuan, pemerintah langsung melakukan pengawasan. Kemudian, pemerintah memanggil biro perjalanan bermasalah untuk melakukan tindakan berita acara pemeriksaan (BAP).

Nizar mengakui, Kemenag memiliki tenaga terbatas menjangkau dan mengawasi sekitar 900an biro perjalanan di Indonesia. Dengan demikian, ia meminta masyarakat turut memantau dan mengawasi kinerja PPIU di masing-masing daerah.

“Kalau ada indikasi, laporkan saja, dari sana kitaterjunkan tim investigasi, tutur dia.

Kemenag RI mencabut izin operasional empat PPIU bermasalah pada Selasa (27/3). Keempatnya, PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tour) di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

“SK pencabutan telah disampaikan pada masing-masing pihak melalui Kanwil (kantor wilayah) Kemenag, ujar Nizar.

Ia menjelaskan pencabutan terhadap Abu Tour, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena terbukti gagal memberangkatkan calon jamaah umrah. Sedangkan pencabutan izin Interculture Tourindo karena PPIU itu tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara ibadah umrah. Sebab, bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture Tourindo adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT.

Sumber : Republika.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

six − 2 =