Jakarta (islamic-center.or.id)–Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut Direktorat Jenderal Pesantren memiliki sejumlah tugas penting setelah dibentuk sebagai satuan kerja setingkat eselon I di Kementerian Agama. Salah satunya mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pesantren sekaligus memperkuat data kelembagaan pesantren.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin saat peluncuran logo, tema, dan rangkaian acara Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Menurut dia, keberadaan Ditjen Pesantren harus mampu memastikan lingkungan pesantren tetap aman dan sesuai dengan nilai-nilai pendidikan pesantren.
“Bagaimana menutup kemungkinan sama sekali terjadinya hal-hal yang kita tidak inginkan di pondok pesantren, seperti kekerasan dan macam-macam yang tidak enak didengar di pondok pesantren. Dengan demikian, kekerasan, apalagi kekerasan yang pernah menjadi viral itu, akan kita berantas,” ujar Menag, Selasa (22/9/2026), dikutip Mediaislam.id dari laman Kemenag.go.id.
Selain pencegahan kekerasan, Nasaruddin meminta dilakukan pendataan dan penertiban kelembagaan pesantren. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat dapat membedakan lembaga yang benar-benar memenuhi standar pesantren dengan lembaga yang hanya menggunakan label pesantren.
Menurut dia, persoalan serupa juga dapat terjadi pada penggunaan identitas kiai tanpa kejelasan latar belakang keilmuan.
“Di sini banyak penyimpangan yang terjadi yang sesungguhnya bukan pondok pesantren, tetapi memasang merek pondok pesantren. Bahkan mungkin juga sesungguhnya bukan kiai, tetapi mencetak kartu nama kiai,” ungkapnya.
Libatkan Majelis Masyayikh
Menag menegaskan pengawasan terhadap pesantren tidak hanya menjadi tugas Ditjen Pesantren. Majelis Masyayikh juga akan dilibatkan untuk memberikan pengawasan dan arahan kepada pesantren.
“Orang-orang yang kita pilih sebagai anggota Majelis Masyayikh yang akan ikut bersama-sama memberikan controlling atau direction terhadap pondok pesantren ini sudah kita bentuk,” tegasnya.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said sebelumnya mengimbau pesantren yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri kepada Kementerian Agama. Berdasarkan data yang disampaikan, saat ini terdapat sekitar 42.800 pesantren yang telah terdata.
“Tentu kita mengimbau terus kepada masyarakat bahwa jika pesantrennya belum terdaftar, agar segera mendaftarkan kepada Kementerian Agama supaya absah dari sisi regulasi negara,” katanya.
Basnang mengatakan penguatan mutu pesantren juga didukung Majelis Masyayikh yang berdasarkan amanat Undang-Undang Pesantren berperan sebagai penjamin mutu eksternal pesantren.
Majelis Masyayikh telah memiliki sejumlah standar kompetensi untuk Ma’had Aly, pendidikan Mu’adalah, Mu’allimin, Salafiyah, serta pendidikan formal. Standar tersebut telah memiliki regulasi tertulis dan menjadi acuan dalam proses asesmen terhadap sejumlah pesantren.
“Alhamdulillah, Majelis Masyayikh cukup luar biasa kerjanya, termasuk kemudian melakukan asesmen untuk pondok-pondok yang ada program Mu’adalah, baik Salafiyah maupun Mu’allimin, termasuk Ma’had Aly, untuk melihat seperti apa standar-standar yang ada di pondok saat ini,” tutur Basnang.*












