YUK CARI TAHU! APAKAH DANA HAJI YANG DIKELOLA OLEH BPKH, AMAN (2)

0
345

Sumber : http://blud.co.id/wp/laporan-keuangan-blud/

 JIC,— Selama tahun 2018 BPKH mencatat dana pengelolaan sebesar Rp 112,35 triliun dan meningkat sekitar 9,85% dari tahun 2017. Dari dana kelolaan tersebut berasal dari setoran jamaah haji sebesar Rp 107,18 triliun, dana abadi umat (DAU) sebesar Rp 3,52 triliun dan nilai manfaat sebesar Rp 1,65 triliun.

Pada tahun 2019 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 124,32 dan tahun 2020 sebesar Rp 143,1 triliun. Pada tahun 2020 ditempatkan dana sebesar Rp 99,53 triliun untuk diinvestasikan dan sebesar Rp 43,53 triliun ditempatkan di Bank Syariah. Dari jumlah tersebut menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp 7,46 triliun.

 

Salah satu misi BPKH adalah melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal sesuai dengan prinsip dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan likuiditas.

Dalam perspektif financial dan development BPKH menjamin tersedianya likuiditas untuk kebutuhan jangka pendek dalam penyelenggaran ibadah haji. Rasio likuiditas ialah kemampuan BPKH dalam menyediakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dalam tahun berjalan dan BPKH wajibmenjaga minimal 2x BPIH.

Berdasarkan realisasi keuangan di tahun 2020 dimana rasio likuiditas BPKH berada di angka 3,82x BPIH, artinya BPKH mampu menyiapkan kebutuhan dana penyelenggaran ibadah haji sebanyak 3,82 kali.

 

Dana likuid ini bersumber dari aset lancar yang ditempatkan di Bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi jangka pendek. Sebagai gambaran lain bahwa dana haji yang dikelola oleh BPKH, aman dimana bank penerima setoran biaya penerimaan ibadah haji (BPS-BPIH) tidak hanya berfungsi sebagai penerima setoran awal, pembatalan dan setoran lunas calon jamaah haji, tetapi berfungsi pula untuk penempatan likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.

Adapun rasio solvabilitas BPKH berdasarkan laporan keuangan yang telah mendapat hasil audit wajar tanpa pengeculian dari BPK dari tahun 2018 hingga tahun 2020 terus tumbuh. Dalam artian bahwa BPKH dalam melunasi seluruh hutang dan kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek masih memumpuni, terbukti dari persentase rasio solvabilitas pada tahun 2020 sebesar 108%.

 

Pada tahun 2020 dana keuangan haji yang diinvestasikan menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp 7,46 triliun dan total penerimaan manfaat dana kelola haji tahun 2021 sudah diatas Rp 14 triliun, dalam hal ini BPKH terus memberikan nilai manfaat yang cukup sehat dan senantiasa membangun sustainabilitas keuangan.

Opini wajar tanpa pengeculian terhadap laporan keuangan BPKH dalam tiga tahun berturut-turut menjadi bukti bahwa dana haji dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel serta pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Sumber :
– http://bpkh.go.id/tiga-cara-bpkh-jalankan-transparansi-pengelolaan-dana-haji/
– BPKH_Buku Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan Haji
– http://nasional.kontan.co.id/news/bpkh-kami-sangat-berhati-hati-dalam-mengelola-dana-haji
– http://investor.id/finance/anggito-abimanyu-hasil-audit-bpk-jadi-jawaban-pertanyaan-publik

Sumber : Republika.co.id

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

15 − 13 =