Home News Update Islam Indonesia WEBINAR LPPOM, PENTINGNYA BAHAN BAKU HALAL DAN TANTANGANNYA BAGI UMK

WEBINAR LPPOM, PENTINGNYA BAHAN BAKU HALAL DAN TANTANGANNYA BAGI UMK

0
167
Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si,

Bogor (islamic-center.or.id) – Dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaku usaha menghadapi kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggelar webinar Ramadan bertema “Bahan Baku Halal dan Tantangannya bagi UMK” pada Kamis (5/3/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini mengangkat topik “Wajib Halal UMK 2026: Toko Bahan Baku Bisa Jadi Penentu Nasib UMK”.

Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesiapan ekosistem halal dari hulu, khususnya terkait bahan baku bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Muti menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK yang akan diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem halal nasional sekaligus momentum bagi pelaku UMK untuk memastikan seluruh aspek usaha mereka telah memenuhi ketentuan halal.

Menurutnya, kesiapan pelaku usaha tidak hanya berkaitan dengan produk akhir, tetapi juga harus dimulai dari tahap awal produksi, yaitu bahan baku. Bahan baku merupakan fondasi utama dalam memastikan kehalalan suatu produk.

“Ketika bahan baku yang digunakan jelas status halalnya, berasal dari pemasok terpercaya, serta memiliki sistem keterlacakan yang baik, maka proses sertifikasi halal akan menjadi lebih mudah, cepat, dan lancar,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui masih banyak pelaku UMK yang menghadapi berbagai tantangan dalam memastikan kehalalan bahan baku. Beberapa kendala yang sering ditemui antara lain keterbatasan akses terhadap bahan baku yang telah terverifikasi halal, kurangnya pemahaman mengenai risiko bahan, hingga kesulitan dalam memastikan dokumentasi serta keterlacakan bahan secara memadai.

Kondisi tersebut kerap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses sertifikasi halal tertunda atau bahkan terkendala.

Oleh karena itu, keberadaan toko bahan baku halal dinilai sangat penting dan strategis dalam mendukung kesiapan UMK menghadapi kewajiban halal nasional. Toko bahan baku halal berperan sebagai penyedia bahan yang telah memiliki status halal yang jelas, berasal dari sumber terpercaya, serta memiliki dokumentasi yang dapat ditelusuri.

Menurut Muti, kehadiran toko bahan baku halal tidak hanya mempermudah pelaku UMK dalam memperoleh bahan yang sesuai dengan persyaratan halal, tetapi juga membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian dalam proses sertifikasi.

“Dengan adanya akses yang lebih mudah terhadap bahan baku halal, pelaku UMK dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan peningkatan kualitas usaha, tanpa harus menghadapi ketidakpastian terkait status kehalalan bahan,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan webinar ini merupakan bagian dari komitmen LPPOM untuk terus meningkatkan literasi halal di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat memahami risiko penggunaan bahan baku dari perspektif halal, pentingnya memilih sumber bahan yang kredibel, serta cara pengelolaan bahan baku yang baik agar mendukung kelancaran proses sertifikasi halal.

Selain itu, webinar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan wawasan dari sisi regulasi, teknis, hingga praktik di lapangan terkait pengelolaan bahan baku halal.

Muti menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kewajiban halal nasional memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari regulator, lembaga pemeriksa halal, penyedia bahan baku, hingga pelaku usaha.

“Kolaborasi antara regulator, lembaga pemeriksa halal, penyedia bahan baku halal, dan pelaku usaha merupakan kunci dalam membangun ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sebagai lembaga pemeriksa halal, LPPOM berkomitmen untuk terus mendukung pelaku usaha, khususnya UMK, melalui edukasi, pendampingan, serta penguatan kapasitas.

Ia meyakini bahwa penguatan dari sisi hulu, termasuk kemudahan akses terhadap bahan baku halal, akan menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal di Indonesia.

Muti berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata serta menjadi langkah konkret dalam mempersiapkan UMK menghadapi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

“Mari kita jadikan momentum Ramadan ini sebagai penguat komitmen untuk menghadirkan produk halal yang terpercaya, berdaya saing, dan membawa keberkahan bagi kita semua,” tutupnya.

Webinar tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Dr H. Abd Syakur S.Ag, MSi (Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJPH), Rovie Farah Diba, SKM, M.Si (Auditor Senior LPH LPPOM) dan Irvan Maulana (Koordinator Meatly Shop). []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

4 × four =