JIC- Australia mengumumkan bahwa pemerintahnya berencana untuk melarang anak di bawah umur menggunakan media sosial dan akan melakukan uji coba verifikasi usia dalam beberapa bulan mendatang sebagai langkah pertama.
Dikutip dari Aljazeera.com, Sejak Oktober 2023, Australia telah memberlakukan larangan penggunaan ponsel pintar di sekolah negeri. Berdasarkan usulan larangan baru ini, media sosial tidak akan dapat diakses di semua perangkat dan tidak hanya di sekolah bagi anak-anak.
Albanese mengatakan orang tua sangat khawatir tentang penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka. Ini juga merupakan langkah yang populer secara politis.
Menurut survei YouGov bulan lalu, 61 persen warga Australia yang disurvei mendukung pembatasan akses ke platform media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 17 tahun.
Pemimpin oposisi Peter Dutton, ketua Partai Liberal sayap kanan tengah, sebelumnya juga mendukung larangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
Walaupun pemerintah Australia belum mengumumkan batas usia resmi sampai larangan tersebut berlaku, Albanese telah mengisyaratkan batas tersebut dapat ditetapkan antara 14 dan 16 tahun.
Laporan baru mengenai pendekatan hukum yang dapat diambil pemerintah untuk mengatur penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, oleh mantan kepala hakim Pengadilan Tinggi Australia, Robert French, menyarankan hukuman 14 tahun penjara.
French ditugaskan oleh Perdana Menteri Australia Selatan Peter Malinauskas untuk melakukan tinjauan menyeluruh mengenai implikasi hukum dari larangan tersebut.
French, dalam laporannya, telah mengusulkan rancangan undang-undang, yang dikenal sebagai RUU Anak (Keamanan Media Sosial) 2024. Namun di Australia, langkah tersebut juga mendapat penolakan dari sejumlah ahli.
Beberapa ahli berpendapat bahwa larangan media sosial secara menyeluruh sudah kelewat batas, dan akan memblokir layanan sosial lain yang dibutuhkan dan membantu anak di bawah umur.