
JIC, JAKARTA — Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, mengaku belum mengetahui nominal dana haji yang disimpan di bank konvensional. “Yang masih ada di bank konvensional itu akan kami tarik duluan. Penempatannya belum tahu pokoknya ditarik dulu yang dipakai untuk investasi di luar penempatan, di luar deposito,” jelasnya.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2013, secara tegas menyatakan BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah bank syariah dan bank umum nasional yang memiliki layanan syariah. Menurut Anggito, penarikan itu sebagai bentuk dari kepatuhan dan penegakan terhadap aturan yang ada.
Undang-undang tersebut juga mengamanatkan penempatan dana BPKH tetap diperbankan syariah. Namun, persentase dana yang ditempatkan di perbankan bakal dikurangi dari 65 persen menjadi 50 persen.
Karenanya, Anggito meminta kepada bank syariah agar kreatif dalam menciptakan instrumen investasi agar dana yang ditempatkan bank syariah tidak berkurang. “Bank syariah silakan menciptakan ide-ide kreatif agar kami bisa melakukan investasi ke bank syariah, tentu produk itu juga harus aman bagi kami,” kata Anggito.
Dana yang akan dikelola BPKH nantinya sekitar Rp 93 triliun ditambah dengan DAU (Dana Abadi Umat) senilai Rp 6,5 triliun. Dana-dana tersebut sebagian akan ditempatkan di instument investasi yang aman dan berjangka panjang. Sebagian lagi, terutama yang terkait dengan pelaksanaan haji akan diinvestasikan ke tempat yang aman, likuid, dan mudah ditarik.
Head of Sharia Research Division CIMB Niaga Syariah, Ardiansyah Rachmadi, mewakili Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menyatakan Asbisindo telah melakukan pembahasan mengenai bagaimana agar bank syariah menciptakan produk untuk investasi BPKH. Produk-produk tersebut antara lain, yang sifatnya investasi langsung (direct investment) dengan akad Mudharabah Muqayyadah.
Ada beberapa pola yang bisa dilakukan dengan skema tersebut. Di antaranya, Mudharabah Muqayyadah yang on balance sheet, sehingga bisa menjamin dana yang diinvestaiskan BPKH bisa menghasilkan. Serta, investasi yang sifatnya baru dan sifatnya replacement.
Misalnya, pemerintah menawarkan BPKH untuk investasi proyek baru dengan akad Wakalah bi Ujroh. Kemudian bank menjadi wakil BPKH untuk menginvestasikan dana tersebut. Tapi di sisi lain bank juga akan mencari proyek-proyek sampai dapat kemudian diajukan kepada BPKH.
Sementara investasi yang sifatnya replacement lebih mudah karena cukup mengambil portofolio-portofolio yang baik dari perbankan, misalnya Musyarakah Mutanaqisoh. Polanya mirip sekuritisasi tapi nantinya mengikuti fatwa polanya jual beli porsi kepemilikan.
“Sehingga posisi bank sebagai wakil yang akan mengelola portofolio. Strategi dengan dana pull of fund. Musyarakah Mutanaqisoh dana diberikan oleh BPKH, seandainya BPKH ingin risikonya terbagi kami menyiapkan Musyarakah tapi terbatas,” ujarnya.
Selain itu, sebagai jasa pendukung investasi, Asbisindo juga menawarkan produk capital protective fund. Produk tersebut bisa sifatnya orang per orang dari nasabah atau dari BPKH melakukan penempatan melalui produk capital protective fund dari perbankan syariah. “Perbankan syariah bisa menawarkan produk ini kepada nasabah sesuai jangka waktu tunggu sehingg ketika jatuh tempo calon jemaah haji tidak bingung,” imbuhnya.
Sumber ; ihram.co.id











