BISAKAH ANAK PESOHOR DIHUKUM ?
Bisakah anak pesohor dihukum ? Pertanyaan ini banyak menyeruak di kalangan masyarakat pada pekan~pekan ini menanggapi kasus si Dul dalam kecelakaan tragis di jalan tol Jagorawi. Pertanyaan itu wajar dan logis, mengingat dampak kecelakaan yang menimbulkan banyak korban tewas serta melihat pelakunya sebagai anak seorang pesohor di negeri ini. Dapatkah hukum menjangkau mereka ? Apakah akan sama dengan kasus sebelumnya, dimana apabila pelakunya seorang pesohor atau anak seorang pesohor dan punya pengaruh kasusnya akan segera hilang dengan sendirinya
Dul yang masih berusia 13 tahun mengalami peristiwa yang sangat tragis sekali. Tepatnya hari Minggu tanggal 8 September pukul 00.44 terjadi kecelakaan di jalan Tol Jagorawi Jakarta Timur Kilometer 8. Kecelakaan tersebut melibatkan Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul menabrak Daihatsu Grand Max dan Toyota Avanza. Akibat kecelakaan, tujuh orang tewas dan sembilan orang luka~luka.
Terjadi polemik seputar pendekatan hukum yang dipakai untuk kasus si Dul ini.
Sebagian kalangan menilai tidak tepat bila aparat menggunakan Undang~undang Perlindungan Anak. Alasannya UU ini lebih mengarah kepada anak yang berbuat tindak pidana ringan seperti pencurian. Jadi perbuatan Dul yang menginemudi tanpa SIM dan menewaskan banyak orang tidak berkaitan dengan Undang~undang Perindungan anak. Kalangan ini menilai lebih tepat jiga si Dul dijerat dengan Undang~undang Lalu Lintas, terutama untuk menjerat orangtuanya karena membiarkan seorang anak mengemudi.
Kak Seto sebagai ketua Komisi Perlindungan Anak menyatakan bahwa sebaiknya tidak dilakukan upaya hukum terhadap Dul karena masih anak~anak dan juga sebagai korban, bukan pelaku.
Para ahli hukum yang lain juga sependapat bahwa kasus si Dul harus diproses melalui diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana. Hal ini mengingat usia Dul yang masih anak~anak menurut undang~undang perkawinan maupun menurut Pasal 1 angka 3 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Terlepas dari berbagai polemik hukum, polisi telah menetapkan keputusannya. Kepolisian Jakarta telah menetapkan putra bungsu Ahmad Dani tersebut sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Kilometer 8, Ahad, 8 Setember 2013. Menurut polisi berdasarkan hasil olah TKP, Dul terbukti lepas kendali. Akibatnya mobil menabrak pembatas jalan dan dua kendaraan lain. 6 orang tewas dan 10 orang luka~luka akibat kecelakaa tersebut. Anak umur 13 tahun tersebut dinilai melanggar Undag~undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 3. Kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka berat.
Akankah penerapan hukum akan efektif diterapkan kepada Dul ? Atau nasibnya akan sama seperti kasus lainnya, hukum akan tumpul bila pelakunya seorang pesohor atau anak pesohor. Kita cermati proses hukumnya…kita tunggu hasilnya !
Effendy_______fendbaskia@gmail.com
Normal 0 fal











