BOIKOT ADALAH JIHAD

0
434
boikot-adalah-jihad

JIC– Boikot dalam Islam adalah tindakan yang digunakan sebagai bentuk perlawanan atau protes terhadap suatu entitas yang dianggap bertentangan dengan prinsip agama Islam.

Boikot dapat diterapkan dalam berbagai konteks, baik pada tingkat individu maupun pada tingkat komunitas atau negara.

Ini merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mempertahankan nilai-nilai Islam dan menghindari perilaku atau tindakan yang dianggap tidak sesuai.

Boikot dalam Islam adalah tindakan menolak atau menghindari suatu produk, jasa, atau entitas tertentu sebagai bentuk protes atau perlawanan terhadap tindakan yang dianggap tidak adil atau merugikan.

Hukum boikot dalam Islam adalah mubah atau boleh, namun dapat berubah menjadi wajib tergantung pada kondisi dan niatnya.

Boikot adalah cara yang digunakan untuk mengekspresikan ketidaksetujuan dan kecaman terhadap perilaku atau tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Seperti tindakan yang merugikan umat Islam atau yang merusak lingkungan.

Salah satu contoh boikot yang dikenal luas adalah boikot terhadap produk-produk Israel sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan umat Islam di Palestina.

Penting untuk diingat bahwa pelaksanaan boikot dalam Islam harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip agama dan etika.

Seperti yang dinyatakan oleh ulama Buya Hamka, menolak membeli produk dari orang zalim yang memusuhi Islam adalah tindakan yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dengan baik kondisi dan niat di balik tindakan boikot yang dilakukan, agar tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran Islam yang benar.

Dengan demikian, boikot dapat menjadi alat efektif untuk mengungkapkan perlawanan dan ketidaksetujuan.

BOIKOT ADALAH JIHAD

Boikot dalam Islam dapat dianggap sebagai jihad yang sah bagi kaum Muslimin.

Terutama dalam konteks perlawanan terhadap negara yang menindas dan memperjuangkan masyarakat yang tertindas.

Boikot juga dapat dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan umat Islam di Palestina, seperti boikot terhadap produk-produk Israel.

Boikot paling berhasil dalam sejarah adalah pemogokan tahun 1936 yang dilakukan oleh rakyat Palestina dan kaum revolusioner terhadap orang-orang Yahudi dan pendudukan Inggris.

Pemogokan selama enam bulan ini tercatat rekor terlama dalam sejarah modern.

Boikot terhadap Israel juga berlanjut dilakukan rakyat Palestina pada 1987 dan 2000-an.

Boikot adalah jalan jihad terbaik yang pernah dilakukan rakyat Palestina terhadap pendudukan bangsa Israel.

Namun, boikot harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam dan tidak merugikan pihak lain secara tidak adil.

Menurut beberapa ulama, boikot produk dari negara yang jelas menghina agama Islam adalah sebagai bentuk jihad ekonomi.

Jihad melawan musuh-musuh dengan pemboikotan yang merata terhadap mereka juga dianggap sebagai jihad yang paling agung di era ini.

Oleh karena itu, boikot dapat dianggap sebagai jihad yang sah dalam Islam, terutama jika dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam.

FATWA MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya.

Berikut ini bunyi Fatwa MUI:

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Pertimbangan fatwa tersebut adalah karena MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here