KUPAS TUNTAS AKAD IJARAH

kupas-tuntas-akad-ijarah

JIC– Ijarah secara bahasa berasal dari ajr yang artinya upah atau imbalan (‘iwadh). Adapun secara istilah atau syar’i adalah

عقد على منفعة مباحة من عين معينة أو موصوفة في الذمة مدة معلومة أو على عمل معلوم بعوض معلوم

akad atas manfaat yang mubah yang diketahui dari barang tertentu (muayyan) atau disifatkan dengan tanggungan (maushufah fizh zhimmah) pada tempo yang diketahui atau atas pekerjaan/jasa yang diketahui dengan imbalan (‘iwadh) tertentu.” (Al-Mulakhkhosh al-Fiqhy, Syaikh Sholih al-Fauzan, 2/114).

Penjelasan dari definisi tersebut

  1. Akad, maknanya adalah penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) yang mengungkapkan kehendak pihak-pihak yang menjalin akad dan hubungan keduanya dengan cara yang sah dan menimbulkan dampak dalam kedudukannya masing-masing. Akad antara pihak-pihak yang mengikat perjanjian yaitu al-muajjir (pemilik aset/pemberi sewa) dan al-musta’jir (penyewa).
  2. Atas manfaat, bukan sekedar barang (‘ain) karena akad atas barang, tidak disebut dengan ijarah, tetapi disebut dengan jual beli (al-bai’).
  3. Mubah, keluar darinya yaitu akad atas manfaat yang diharamkan seperti zina, menyanyi dan yang sejenisnya dari manfaat yang haram.
  4. Tertentu (diketahui), keluar darinya manfaat yang tidak jelas (majhulah) maka tidak sah akad yang demikian. Berdasarkan definisi sebelumnya maka diambil darinya bahwasanya ijarah terbagi menjadi dua jenis (Al-Muqni’ 2/199, Al-Mughni 2/449).

 

a. Ijarah al-awwal adalah ijarah atas manfaat barang yang dapat ditunjuk (mu’ayyanah) atau barang yang dijelaskan sifat-sifatnya (maushufah).

  • Contoh barang yang dapat ditunjuk: “Saya sewakan rumah ini kepada antum
  • Contoh barang yang dijelaskan sifat-sifatnya: “Saya sewakan rumah dengan sifat atau kriteria seperti ini

b. Ijarah ats-tsani adalah ijarah atas pelaksanaan pekerjaan yang diketahui (ma’lum) seperti membawanya ke tempat tujuan, atau membangun baginya dinding (tembok).

5.Dan perkataan mereka “durasi waktu yang diketahui” maksudnya periode ijarah harus ditentukan seperti sebulan dan setahun

6.Dan perkataan mereka “dengan imbalan yang diketahui” maksudnya ujrah (imbalan) yang diketahui adalah sebagai pengganti manfaat barang, keluar dari pemahaman ini adalah hibah manfaat dan wasiat dikarenakan keduanya adalah bagian dari jenis akad tabarru’ dengan tanpa iwadh (imbalan). Demikian pula keluar darinya konsep al-i’aroh (peminjaman sesuatu barang) karena I’aroh merupakan peminjaman barang tanpa adanya iwadh (Mughni al-Muhtaj 2/449).

 

Ketentuan Syariah mengenai Ijarah

Ijarah disyariatkan berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan al-Ijma’.

Allah berfirman dalam QS Ath-Tholaq ayat 6,

فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

…kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya….

Maka di dalam ayat ini terdapat dalil atas diperbolehkannya ijarah sebagaimana Allah memerintahkan ayah untuk memberikan imbalan bagi istri yang sedang menyusui. Dan bahwa Allah membolehkan biaya menyusui karena itu diperbolehkan untuk yang serupa.

Dan dari dalil al-Qur’an QS Al-Qashash ayat 26 dari kisah Nabi Musa alaihis salam bersama dengan dua wanita memberi minum untuk keduanya dimana salah seorang dari keduanya berkata kepada ayahnya:

قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَ‍ٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَ‍ٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.

Adapun dalil dari as-Sunnah diantaranya adalah:

Diriwayatkan dari Shahih Bukhari (Kitab Ijarah, Bab Dosa Orang yang Menahan Upah Karyawan) dan selainnya

“قال اللهُ -تعالى-: ثلاثةٌ أنا خصمُهم يومَ القيامةِ رجل أعطى بي ثم غدر، ورجلٌ باع حرًّا فأكل ثمنَه، ورجلٌ استأجر أجيرًا فَاسْتَوْفَى منه ولم يُعْطِهِ أجرَه”

Allah berkata: Tiga orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat: seseorang memberiKu kemudian mengkhianatiKu, seseorang menjual laki-laki mereka dan dia memakan harganya, dan seseorang mempekerjakan pegawai dan dia mengambil manfaat darinya dan tidak memberinya upahnya.” (Shahih Bukhari, Kitab al-Ijarah, Bab Dosa bagi Orang yang Menahan Upah Pekerja 2/34)

“أحقُّ ما أخذتم عليه أجرًا كتابُ الله”

Imbalan yang paling berhak kalian ambil adalah imbalan dari Kitabullah.” (Shahih Bukhari, Kitab al-Ijarah, Bab Apa yang diberikan dalam Ruqyah 2/36)

Adapun dari Ijma’: Maka sesunggunya semua para ulama Islam dari kalangan shahabat dan tabi’in dan para aimmah yang empat telah sepakat mengenai disyariatkannya ijarah (sewa menyewa).

Berkata Ibnu Qudamah: “Ahlul ilmi di setiap zaman dan seluruh Mesir telah sepakat tentang bolehnya sewa menyewa (ijarah)  (Al-Mughni 8/6)

Hikmah disyariatkannya Ijarah

Ijarah merupakan sarana yang memudahkan manusia untuk memperoleh apa yang diinginkannya dari barang yang tidak dimilikinya. Kebutuhan pada manfaat sebagaimana kebutuhan pada barang maka orang-orang miskin sangat membutuhkan akad ijarah kepada hartanya orang kaya. Adapun orang kaya membutuhkan pada pekerjaan orang miskin. Pemenuhan kebutuhan manusia merupakan asal dalam hukum kontrak atau akad. Dan inilah hikmah disyariatkannya akad ijarah ini.

Rukun Ijarah

Rukun Pertama: Shigah Ijab dan Qabul

Yang dimaksud dengan shighah akad ijarah adalah kehendak para pihak yang membuat akad atau kontrak baik melalui dari kata-kata (lafazh) atau sesuatu yang menggantikannya. Misalnya, antum menyewakan rumah selama sebulan disebabkan akad pinjaman (‘ariyah) dengan adanya imbalan sewa (iwadh) adalah ijarah atau pihak penyewa menerima manfaat sewa untuk bulan tersebut atau ana mengijinkan antum untuk tinggal di rumah ini selama sebulan. Penyewa berkata, “saya menerima”. (Mawahibul Jalil 5/390)

Ketika para pihak mengetahui tujuan dilakukannya akad ijarah dengan lafazh yang dapat dipahami oleh para pihak yang berakad dan tidak dibatasi dengan lafazh tertentu. (Kasysyaf al-Qinaa’ 3/457-458)

Rukun Kedua: Pihak-pihak yang Berakad (Al-Muajjir dan Musta’jir)

  1. Disyaratkan bagi pihak-pihak yang berakad dia dibolehkan dalam penggunaan (tasharruf) maka tidak dibolehkan dari orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz.
  2. Disyaratkan bagi keduanya dalam melakukan akad ijarah secara sukarela (tidak ada paksaan). Bila dilakukan dengan paksaan, maka akad menjadi batal.

Rukun Ketiga: Objek akad (ma’qud)

Dalam matan abi syuja’ disebutkan:

وكل ما أمكن الانتفاع به مع بقاء عينه صحت إجارته إذا قدرت منفعته بأحد أمرين بمدة أو عمل

Setiap yang dapat diambil manfaatnya serta tetap keadaannya, maka sah untuk dipersewakan, jika manfaat-manfaatnya tadi dapat diperkirakan dengan salah satu dari dua hal ini, yaitu: (1) Dengan masa, atau (2) dengan pekerjaan.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa barang yang disewakan harus jelas manfaatnya dan upahnya juga jelas, juga lama atau periode waktu penyewaan dan jenis pekerjaannya.

Dalam sebuah hadits disebutkan dari Hanzhalah bin Qais ia berkata, “Aku bertanya kepada Rafi’ bin Khudaij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak? Ia menjawab, “Tidak mengapa dengannya, hanyalah orang-orang di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyewakan dengan imbalan (apa yang tumbuh) di tepian-tepian sungai dan sumber-sumber air serta sesuatu dari pertanian, maka yang sisi (petak) ini hancur dan petak yang lainnya selamat, dan petak yang ini selamat petak yang lain hancur. Dan orang-orang tidak menyewakan tanah kecuali dengan cara ini, oleh karena itulah dilarang. Adapun sesuatu yang jelas dan dijamin, maka tidak mengapa dengannya.” (Irwaa-ul Ghaliil Nomor 1498)

Berikut adalaha karakteristik dari objek akad meliputi:

  1. Manfaat barang yang disewakan
  2. Bahwa sewa menyewa terjadi pada aset yang diperjanjikan, bukan pada konsumsi aset disebabkan ijarah merupakan akad atas manfaat yang diambil bersamaan dengan menahan asetnya.
  3. Bahwa manfaat aset adalah mubah (boleh)
  4. Kesanggupan untuk memenuhi adalah nyata dan sesuai dengan syariat, maka tidak sah ijarah atas hewan yang tersesat, dirampas atau hasil rampasan.
  5. Dilakukan atas manfaat yang diketahui, tidak adanya jahalah (ketidakjelasan) yang berpotensi menimbulkan konflik.

Bila manfaatnya terpenuhi, ijarah semisal ini wajib dan hal ini ditetapkan oleh ahlul ilmi (Al-Badai’u 4/175)

Rukun Keempat: Ujrah

Sesuatu yang mengikat bagi penyewa sebagai imbalan (‘iwadh) dari manfaat yang telah diterimanya. Dan setiap barang yang boleh dijadikan sebagai harga (tsaman) dalam akad jual beli maka boleh dijadikan sebagai ujrah dalam ijarah. Ujrah ini harus diketahui. Dan apabila ujrah dari sesuatu yang membuktikan utang dalam tanggungan (ijarah maushufah fizh zhimmah) seperti dirham, takaran, timbangan maka perlu ditunjukkan jenisnya, warnanya, sifatnya dan jumlah (kadar) nya. InsyaAllah mengenai ijarah dalam tanggungan ini ada pembahasan selanjutnya.

Mengenai upah bagi pekerja, terdapat sebuah hadits yang shahih untuk segera menunaikan pembayaran kepada pegawai sebagaimana hadits Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah bersabda:

أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Berikan pekerja upahnya sebelum kering keringatnya.” (Shahiih Sunan Ibni Majah Nomor 1980)

Mengenai ujrah, dalam matan abi syuja’ disebutkan:

وإطلاقها يقتضي تعجيل الأجرة إلا أن يشرط التأجيل

Secara mutlak, persewaan itu menghendaki untuk bayar di muka, kecuali jika mensyaratkan bayar di belakang.

Mengenai masalah ini, terdapat tiga makna dari upah:

Pertama, syarat menyegerakan pembayaran upah dalam akad ini sebagaimana sabda Nabi, “Setiap muslimin di atas syarat-syarat mereka.” (HR Abu Dawud)

 

Kedua, menyegerakan pembayaran upah bukan sebagai syarat. Hal ini diqiyaskan dengan jual beli mengenai bolehnya pembayaran harga sebelum penyerahan barang karena ijarah termasuk jual beli.

Ketiga, upah sebagai pemenuhan kontrak diantara kedua pihak yang mengadakan kontrak.

Hukum Akad Ijarah

Ijarah sah apabila dibuktikan adanya manfaat yang menjadi hak penyewa dan ujrah yang menjadi hak pemberi sewa.

Pada asalnya dalam akad ijarah adalah mengikat (lazim) kedua pihak sehingga tidak seorang pun dari pihak-pihak yang berakad berhak untuk membatalkan kontrak kecuali timbulnya persyaratan yang membatalkan kontrak berkaitan dengan munculnya cacat atau hilangnya manfaat. Demikian ini merupakan pendapat dari jumhur ulama. Dalilnya adalah QS Al-Maidah ayat 1 (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 1/253)

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam QS Al-Maidah ayat 1

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.

Dalam ijarah atas manfaat barang, “mengikat” pemberi sewa untuk menyerahkan barang kepada penyewa untuk diambil manfaatnya bagi penyewa, dan “mengikat” penyewa untuk memelihara/merawat barang yang disewanya.

Adapun dalam ijarah atas amal (pekerjaan), terbagi menjadi ajir musytarak dan ajir khos. Untuk ajir musytarak (memberi jasa kepada banyak orang), terikat dengan menjalankan pekerjaan dan sekaligus menjaga barang, dan bila sudah selesai dari pekerjaan, menyerahkannya kepada pihak mustakjir. Adapun pada ajir khos (memberi jasa pada satu pihak saja), terikat pada waktu, sedangkan pekerjaan menyusul. Bila akad ijarah hanya pada pekerjaan saja seperti pengajar, dapat difokuskan pada pekerjaan atau durasi waktu.

Ijarah Lanjut (Penyewa menyewakan barang yang disewanya)

Dibolehkan bagi penyewa menyewakan barang yang disewanya kepada siapa saja yang menggantikan kedudukannya dengan nilai yang sama atau lebih kecil darinya – tidak dengan nilai yang lebih tinggi – dalam keadaan rugi (dharar), kecuali bila pemilik mensyaratkan dalam akad untuk tidak boleh menyewakan disebabkan orang-orang muslim di atas syarat-syarat mereka.

Salah satu sebab yang mendorong dilakukannya ijarah lanjut adalah masa sewa masih ada sedangkan penyewa tidak dapat membatalkan akad sewa karena tidak dapat persetujuan dari pemilik aset. Disinilah yang harus dipahami karena akad ijarah bersifat mulzim yaitu mengikat keduanya dan tidak dapat batal, kecuali atas kesepakatan keduanya.

Apakah sewa dibatalkan dengan kematian salah satu pihak?

Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah melihat bahwasanya kematian salah satu pihak tidak membatalkan akad ijarah. Alasanya adalah ijarah merupakan akad yang mengikat (lazim) maka tidak batal dengan kematian salah satu pihak yang berakad bila barang yang disewa (ma’qud alaih) tidak ada cacat atau kerusakan (ad-dar al-mukhtar 6/83)

Di dalam matan abi syuja’ dijelaskan:

ولا تبطل الإجارة بموت أحد المتعاقدين وتبطل بتلف العين المستأجرة

Persewaan tidak menjadi batal karena matinya salah seorang dari kedua orang yang melakukan akad, tetapi menjadi batal ketika rusaknya barang yang disewakan.” (Matan Abi Syuja, bab Ijarah)

Adapun Hanafiyah membedakan antara orang yang memenuhi kontrak ijarah untuk dirinya sendiri atau kontrak ijarah untuk orang lain. Bila akadnya untuk dirinya sendiri maka akadnya menjadi batal atau rusak dengan kematiannya. Namun, bila akadnya untuk orang lain seperti wakil dan orang yang diberi wasiat maka akadnya tidak batal.

Yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah bahwasanya sewa menyewa (ijarah) tidak batal dengan kematian penyewa (musta’jir) bila ahli waris memiliki petunjuk (bukti) yang kuat atau ada penjamin yang menjaga pembayaran sewa (Majmu’ al-Fatawa, 30/157).

Berakhirnya Ijarah

Pembatalan atau hapusnya akad ijarah terbagi menjadi:

  1. Kerusakan barang yang disewa
  2. Kematian pihak-pihak yang berakad atau kematian salah satu dari keduanya menurut pendapat al-Hanafiyyah, asy-Sya’biyyu dan al-Laits.
  3. Ketidakmampuan mengambil manfaat dari barang yang disewa

Ujrah dikala terjadi kerusakan barang

Dalam matan abi syuja’ disebutkan:

Dan penyewa tidak menanggung apa-apa kecuali jika melakukan pelanggaran.”

Hukum asal setiap kerusakan barang harus ditanggung oleh pemilik kecuali penyewa melakukan pelanggaran, maka penyewa yang harus menanggung kerusakan tersebut. Hal ini disebabkan jaminan ada di pihak pemilik untuk menyerahkan barang sesuai dengan kesepakatan, tanpa ada cacat yang dapat merugikan pihak penyewa.

Apakah sewa dapat berkurang bila terjadi kerusakan barang? Bila ajir bekerja dalam kepemilikan mustakjir, maka ajir berhak memperoleh upah (ujrah) penuh karena dibawah kekuasannya maka setiap pekerjaan ajir diserahkan kepada mustakjir. Namun, bila pekerjaan itu di tangan ajir maka upahnya tidak sebanding dengan kerusakan barang ditangannya disebabkan ajir belum menyerahkan pekerjaannya kepada mustakjir.

Bagaimana bila terjadi kerusakan pada barang?

Bila pemilik tidak melakukan kesalahan dengan sengaja yaitu mengetahui kerusakan tetapi tidak memberitahukan kepada penyewa maka penyewa tidak dapat membatalkan akad sewa menyewa. Namun, bila pemilik mengetahui kerusahaan tetapi sengaja menyembunyikan maka penyewa berhak membatalkan kontrak dan meminta kembali cash back sesuai dengan masa kontrak yang tersisa.

Hukum Upah atas Pengajaran al-Qur’an, Hadits dan Fiqh

Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini sebagai berikut:

Pendapat pertama:

Madzhab Abu Hanifah adalah tidak boleh memberi upah atas pengajaran tersebut disebabkan amalan tersebut khusus bagi pelakunya dan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Pendapat ini didasarkan pada hadits berikut:

Dari ‘Abdurrahman bin Syabl al-Anshari, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَلاَ تَأْكُلُوا بِهِ وَلاَ تَسْتَكْثِرُوا بِهِ وَلاَ تَجْفُوا عَنْهُ وَلاَ تَغْلُوْا فِيْهِ.

Bacalah al-Qur-an dan janganlah kalian mencari makan dengannya, janganlah kalian memperbanyak harta dengannya, janganlah kalian menjauh darinya dan janganlah kalian berkhianat padanya.” (Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir Nomor 1168)

 

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَسَلُوْا بِهِ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَنْ يَتَعَلَّمَهُ قَوْمٌ يَسْأَلُوْنَ بِهِ الدُّنْيَا فَإِنَّ الْقُرْآنَ يَتَعَلَّمُهُ ثَلاَثَةٌ: رَجُلٌ يُبَاهِي بِهِ، وَرَجُلٌ يَسْتَأْكُلُ بِهِ وَرَجُلٌ يَقْرَأُهُ ِللهِ.

Belajarlah al-Qur-an, serta mohonlah Surga kepada Allah dengannya sebelum ada kaum yang mempelajarinya untuk mencari dunia dengannya, maka sesungguhnya al-Qur-an itu dipelajari oleh tiga (jenis orang); (1) seseorang yang pamer dengannya, (2) seseorang yang mencari makan dengannya, dan (3) seseorang yang membacanya karena Allah.” (Ash-Shahiihah Nomor 463)

Pendapat kedua:

Pendapat asy-Syafi’iyyah dan Malikiyyah, boleh mengambil upah atas amalan tersebut karena juga memberikan manfaat bagi penyewa maka boleh memberikan ujrah atas amalan tersebut.

Pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dan ini merupakan riwayat dari Madzhab Ahmad rahimahullahu bahwasanya boleh upah mengupah atas pengajaran al-Qur’an, al-Hadits dan al-Fiqh dengan syarat atau ketentuan yaitu adanya hajah (Majmu’ al-Fatawa 30/205-207).

Pendapat yang rajih adalah boleh karena hal tersebut memberikan kemaslahatan bagi individu dan masyarakat dalam tersebarnya ilmu. Demikian pula karena orang-orang yang mengajarkan ilmu telah menghabiskan waktunya untuk mengajar dan berhenti mencari mata pencaharian. Demikian yang difatwakan oleh lembaga fatwa di Saudi Arabia (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Ifta’ Nomor 3210)

Barakallahu fiikum. Semoga bermanfaat

Ditulis oleh:

Dr. Kautsar Riza Salman, SE., MSA., Ak., BKP., SAS., CA., CPA

(Narasumber Radio Jakarta Islamic Centre, Associate Professor Universitas Hayam Wuruk Perbanas, Penulis Buku dan Peneliti Akuntansi Syariah, Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jatim Bidang Akuntansi Syariah)

Jakarta Islamic Centre

Read Previous

ABU DHABI FORUM FOR PEACE, MUI PROMOSIKAN ISLAM WASATHIYAH

Read Next

JIFEST, MUI JAKARTA GANDENG PULUHAN UMKM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Konsultasi Online JIC
Kirimkan pertanyaan kepada kami...